Kalian tau nggak sih apa perbedaan PT dan CV ? selain
perbedaan, apa saja kekurangan & kelebihannya jika hendak mendirikan suatu
badan usaha? Mau tau lebih lengkapnya, yuk belajar Bersama di artikel ini!
PENGERTIAN PT DAN CV
PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha
berbadan hukum yang didirikan oleh 2 orang / lebih dengan saham & modal
tertentu, sedangkan CV / Commanditair Venootschaap (Persekutuan Komanditer)
merupakan badan usaha tidak berbadan hukum yang didirikan 2 orang /
lebih dengan ciri khusus adanya sekutu aktif & sekutu pasif! Nah, meskipun
keduanya sama-sama berstatus badan usaha, CV tidak berbentuk badan hukum ya
rekan-rekan!
MINIMAL MODAL DALAM PT & CV
- Secara teknis, syarat minimal modal untuk mendirikan PT adalah Rp
50.000.000,- (Pasal 32 UU 40/2007 tentang PT)). Namun, pengaturan
mengenai syarat minimal modal tersebut telah dirubah dalam Pasal 109 (3)
Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa
besaran modal bergantung pada keputusan pendiri.
Tapi jangan lupa untuk
mencermati ya rekan-rekan! Ketentuan dalam UUPT berlaku untuk PT biasa,
sementara pengaturan dalam UU Cipta kerja berlaku bagi perseroan perorangan.
- Dalam CV tidak diatur syarat minimal modal yang harus disetor. Dalam
akta jarang ditemukan penulisan jumlah modal CV, artinya, pendiri bebas
mencantumkan berapapun jumlah modalnya yang nantinya akan dituangkan dalam
suatu pernyataan terpisah untuk nantinya di input dalam data profil usaha
AHU.
BENTUK USAHA PT & CV
- Beberapa jenis PT yang diatur di dalam UUPT yakni sbb :
-
PT Penanaman Modal Asing (PMA);
-
Tertutup (jenis ini yang biasanya paling sering digunakan, kategori
tertutup ini diartikan bahwa biasanya pemegang sahamnya hanya orang-orang dalam
lingkup terdekat, seperti keluarga atau teman);
-
PT Terbuka;
-
PT Perorangan. Jenis ini dikhususkan bagi pelaku UMKM (Lihat PP Nomor
8/2021).
- Bentuk usaha CV sendiri juga memiliki 3 (tiga) bentuk yakni, CV
Murni, campuran & bersaham. Sedangkan jika mengacu pada hubungan
bisnisnya kepada pihak ketiga, CV dapat dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu
CV diam-diam & CV terang-terangan.
STATUS & TANGGUNG JAWAB HUKUM
- PT berstatus badan hukum, artinya kapasitas, tanggung jawab & hak
kewajibannya telah diatur detail dalam UUPT sehingga baik mengenai
pengurusan, pemisahan harta, maupun hal-hal lain telah tercantum jelas
dalam peraturan perundang-undangannya;
- Yang membedakan PT dengan CV adalah pertanggungjawaban harta dalam
perseroan. Karena merupakan badan
usaha tidak berbadan hukum, perbuatan / perikatan yang dilakukan CV
terhadap pihak ketiga mengikat pendiri, sehingga apabila terdapat kerugian
/ kelalaian pertanggungjawabannya ditarik sampai harta pribadi.
LINGKUP USAHA
- Jenis usaha dalam PT lebih luas & beragam, karena PT adalah subyek
hukum mandiri dan diakui hukum. Ada beberapa jenis usaha yang hanya bisa
didirikan dalam bentuk PT / Badan Hukum, contohnya Jasa Keuangan,
perhotelan, dst;
- CV biasanya bergerak di bidang usaha kecil & menengah, seperti
pedagang, baik berupa makanan maupun barang.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida