Untuk memperjelas hak & kewajiban dalam
hubungan kerja penting dibuat suatu perjanjian kerja. Pengertian Perjanjian
Kerja (PK) dapat kita temukan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan (PK merupakan
“perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha / pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak & kewajiban para pihak.” Pasal 1601
a KUHPerdata memberikan definisi PK “perjanjian dimana pihak yang 1 si
buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan
untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”
Fungsi dibuatnya perjanjian kerja salah satunya
untuk memberikan perlindungan hukum diantara pekerja & pengusaha. Apa saja
point yang harus dicermati? Yuk simak disini!
ISI PERJANJIAN
Hal penting dalam PK menurut Pasal 54 UU
Ketenagakerjaan yakni sbb :
a. Nama, alamat perusahaan &
jenis usaha;
b. Nama, jenis kelamin, umur, &
alamat pekerja/buruh;
c. Jabatan / jenis pekerjaan;
d. Lokasi/tempat pekerjaan;
e. Tempat & tanggal perjanjian
kerja dibuat;
f.
Waktu berlaku & jangka waktu berakhirnya PK ;
g. Syarat-syarat kerja memuat hak
& kewajiban pengusaha & pekerja;
h. Besarnya upah & cara
pembayarannya;
i.
Tanda tangan para pihak.
Selain hal di atas, hal lain yang bisa dicermati adalah
ketentuan mengenai sanksi, jaminan, asuransi, tanggung jawab kerja, Wanprestasi
& akibatnya, penyelesaian sengketa dengan litigasi/arbitrase /alternative
dispute resolution & pilihan hukum yang berlaku. Kalian bebas kok
menambahkan isi apapun, selama disepakati bersama oleh para pihak!
JENIS PERJANJIAN KERJA
Pasal 56 s.d 60 UU Ketenagakerjaan memuat 2 jenis
PK, yakni sbb :
- PKWT (PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU)
-
PKWT wajib dibuat dalam bentuk tertulis, ber-bahasa Indonesia (jika
tidak dibuat dalam bentuk tertulis, status pekerja berubah menjadi PKWTT) ;
-
Dibuat untuk pekerja kontrak (dgn kategori sbb);
a) Pekerjaan yang 1x selesai / sementara;
b) Pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama & paling lama 3 tahun;
c) Pekerjaan yang bersifat musiman;
d) Pekerjaan yang berhubungan
dengan produk baru;
e) kegiatan baru / produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan);
-
Dibuat dengan dasar jangka waktu / selesainya pekerjaan bagi pekerja;
-
Batas waktu maksimal 2 tahun & dapat diperpanjang 1 x maks 1 tahun;
-
Tidak ada masa percobaan.
- PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
-
Perjanjian dapat dibuat secara tertulis / lisan (jika dibuat secara
lisan, perusahaan/pekerja wajib membuat surat pengangkatan kerja dengan point
hal-hal pokok dalam perjanjian spt nama, alamat, tanggal dimulainya pekerjaan
bekerja, jenis pekerjaan, besaran upah, dll.
-
Dibuat untuk kategori karyawan tetap & terus menerus / tidak
sementara;
-
Diperbolehkan dengan masa percobaan max 3 bulan.
Jangan lupa mencermati setiap perjanjian yang
dibuat ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida