POINT PENTING YANG HARUS DICERMATI DALAM PERJANJIAN KERJA

Untuk memperjelas hak & kewajiban dalam hubungan kerja penting dibuat suatu perjanjian kerja. Pengertian Perjanjian Kerja (PK) dapat kita temukan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan (PK merupakan perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha / pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak & kewajiban para pihak.” Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan definisi PK “perjanjian dimana pihak yang 1 si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”

Fungsi dibuatnya perjanjian kerja salah satunya untuk memberikan perlindungan hukum diantara pekerja & pengusaha. Apa saja point yang harus dicermati? Yuk simak disini!




ISI PERJANJIAN

Hal penting dalam PK menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan yakni sbb :

a.       Nama, alamat perusahaan & jenis usaha;

b.      Nama, jenis kelamin, umur, & alamat pekerja/buruh;

c.       Jabatan / jenis pekerjaan;

d.      Lokasi/tempat pekerjaan;

e.       Tempat & tanggal perjanjian kerja dibuat;

f.        Waktu berlaku & jangka waktu berakhirnya PK ;

g.       Syarat-syarat kerja memuat hak & kewajiban pengusaha & pekerja;

h.      Besarnya upah & cara pembayarannya;

i.        Tanda tangan para pihak.

Selain hal di atas, hal lain yang bisa dicermati adalah ketentuan mengenai sanksi, jaminan, asuransi, tanggung jawab kerja, Wanprestasi & akibatnya, penyelesaian sengketa dengan litigasi/arbitrase /alternative dispute resolution & pilihan hukum yang berlaku. Kalian bebas kok menambahkan isi apapun, selama disepakati bersama oleh para pihak!

JENIS PERJANJIAN KERJA

Pasal 56 s.d 60 UU Ketenagakerjaan memuat 2 jenis PK, yakni sbb :

  1. PKWT (PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU)

-          PKWT wajib dibuat dalam bentuk tertulis, ber-bahasa Indonesia (jika tidak dibuat dalam bentuk tertulis, status pekerja berubah menjadi PKWTT) ;

-          Dibuat untuk pekerja kontrak (dgn kategori sbb);

a)     Pekerjaan yang 1x selesai / sementara;

b)     Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama & paling lama 3 tahun;

c)      Pekerjaan yang bersifat musiman;

d)     Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru;

e)     kegiatan baru / produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan);

-          Dibuat dengan dasar jangka waktu / selesainya pekerjaan bagi pekerja;

-          Batas waktu maksimal 2 tahun & dapat diperpanjang 1 x maks 1 tahun;

-          Tidak ada masa percobaan.

  1. PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

-          Perjanjian dapat dibuat secara tertulis / lisan (jika dibuat secara lisan, perusahaan/pekerja wajib membuat surat pengangkatan kerja dengan point hal-hal pokok dalam perjanjian spt nama, alamat, tanggal dimulainya pekerjaan bekerja, jenis pekerjaan, besaran upah, dll.

-          Dibuat untuk kategori karyawan tetap & terus menerus / tidak sementara;

-          Diperbolehkan dengan masa percobaan max 3 bulan.

 

Jangan lupa mencermati setiap perjanjian yang dibuat ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!   

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida