APA YANG DIMAKSUD ROYA PARTIAL ?

Roya menurut Penjelasan UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) diartikan sbb,

“Pada buku tanah hak tanggungan ybs dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tsb, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan / lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah & sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan Kembali kepada pemegang haknya.”

Dengan demikian, sebutan roya merupakan arti bagi pencoretan catatan mengenai hapusnya hutang pada sertifikat yang digunakan sebagai obyek pelunasan. Pengaturan mengenai roya dapat kita temukan dalam Pasal 22 UUHT. Roya sendiri memiliki beberapa jenis, salah satunya yakni roya partial.




PENGERTIAN ROYA PARTIAL

Roya partial merupakan roya / pencoretan yang dapat dilakukan untuk sebagian hutang yang telah dilunasi atas suatu obyek jaminan. Praktik roya partial di Indonesia dapat kita lihat termuat dalam Surat Edaran BPN 600-1610/1995 tentang pelaksana roya partial tertanggal 16 Juni 1995 yang berisi sbb :

a.       Roya partial merupakan kelembagaan hukum baru, untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat, yang memungkinkan penyelesaian secara praktis teradap bagian benda Jaminan apabila telah dilunasi sebagian, sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dengan demikan, sungguhpun roya partial diatur dalam Undang-Undang Rumah Susun tapi dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah roya partial di luar rumah susun;

b.       Sehubungan dengan hal tsb di atas, maka ha katas tanah yang dipergunakan sebagai Jaminan kredit apabila telah dilunasi sebagian, dapat dilakukan roya partial, sepanjang yang dibebani hak terdiri dari beberapa bidang tanah. Apabila yang dibebani hanya satu bidang tanah saja, tidak dapat dilakukan roya partial.

 

Pada prinsipnya menurut ketentuan Pasal 1163 KUHPerdata, Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi & diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu & atas tiap bagian dari barang-barang itu.” Ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan ketentuan Pasal 2 (1-2) UUHT yang berbunyi sbb:  

1.       Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam APHT sebagaimana dimaksud pada ayat 2;

2.       Apabila hak tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam APHT ybs, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian hak dari hak tanggungan tsb, sehingga kemudian hak tanggungan itu untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.

Semoga bermanfaat! Baca juga artikel lain seputar roya disini, Perbedaan Roya Manual & Elektronik

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida