Roya menurut Penjelasan UU 4/1996 tentang Hak
Tanggungan (UUHT) diartikan sbb,
“Pada buku tanah hak tanggungan
ybs dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tsb, sedang sertifikatnya
ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan / lebih dikenal
sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah & sertifikat hak atas
tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah
dibubuhi catatan tersebut, diserahkan Kembali kepada pemegang haknya.”
Dengan demikian, sebutan roya
merupakan arti bagi pencoretan catatan mengenai hapusnya hutang pada sertifikat
yang digunakan sebagai obyek pelunasan. Pengaturan mengenai roya dapat kita
temukan dalam Pasal 22 UUHT. Roya sendiri memiliki
beberapa jenis, salah satunya yakni roya partial.
PENGERTIAN ROYA PARTIAL
Roya partial merupakan roya / pencoretan yang
dapat dilakukan untuk sebagian hutang yang telah dilunasi atas suatu obyek jaminan. Praktik roya
partial di Indonesia dapat kita lihat termuat dalam Surat Edaran BPN 600-1610/1995
tentang pelaksana roya partial tertanggal 16 Juni 1995 yang berisi sbb :
a.
Roya partial merupakan kelembagaan hukum baru, untuk memenuhi
kebutuhan Masyarakat, yang memungkinkan penyelesaian secara praktis teradap
bagian benda Jaminan apabila telah dilunasi sebagian, sehingga dapat
dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dengan demikan, sungguhpun roya partial
diatur dalam Undang-Undang Rumah Susun tapi dapat diterapkan untuk
menyelesaikan masalah roya partial di luar rumah susun;
b.
Sehubungan dengan hal tsb di atas, maka ha katas tanah yang
dipergunakan sebagai Jaminan kredit apabila telah dilunasi sebagian, dapat
dilakukan roya partial, sepanjang yang dibebani hak terdiri dari beberapa
bidang tanah. Apabila yang dibebani hanya satu bidang tanah saja, tidak dapat
dilakukan roya partial.
Pada prinsipnya menurut ketentuan
Pasal 1163 KUHPerdata, “Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi & diadakan atas semua barang tak bergerak yang
terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari
barang-barang itu & atas tiap bagian dari barang-barang itu.” Ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan ketentuan
Pasal 2 (1-2) UUHT
yang berbunyi sbb:
1.
Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali
jika diperjanjikan dalam APHT sebagaimana dimaksud pada ayat 2;
2.
Apabila hak tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah,
dapat diperjanjikan dalam APHT ybs, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat
dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak
atas tanah yang merupakan bagian hak dari hak tanggungan tsb, sehingga kemudian
hak tanggungan itu untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
Semoga bermanfaat! Baca juga artikel lain seputar roya disini, Perbedaan Roya Manual & Elektronik
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida