PENGERTIAN PT PERORANGAN
Selanjutnya,
pasal 2 (3) mendefinisikan PT Perorangan sebagai, Perseroan perorangan sebagaimana
dimaksud ayat 1 huruf b merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria
UMK sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
pengaturan tersebut, PT Perorangan hanya dikhususkan bagi pelaku usaha Mikro
& Kecil atau UMK.
Menurut
PP 7/2021 yang termasuk dengan usaha kategori UMK adalah :
a.
Usaha
mikro yakni usaha dengan modal maks 1 Milyar & omzet maks 2 Milyar;
b.
Usaha
kecil adalah usaha dengan modal lebih dari 1 Milyar & omzet lebih dari 2
Milyar – maks 15 Milyar.
SYARAT PT PERORANGAN
- WNI (Warga Negara
Indonesia);
- Minimal berumur 17
tahun & cakap hukum;
- Membuat & mengisi
pernyataan pendirian;
- Mendaftarkan seluruh
dokumen persyaratan & pernyataan secara elektronik;
- Mengisi kelengkapan di
laman https://ptp.ahu.go.id/
- Apabila diterima,
status hukum Perseroan dapat diunduh secara elektronik di laman https://ahu.go.id/;
KAPAN PT PERORANGAN HARUS BERUBAH MENJADI PT
BIASA ?
Pasal 17 Permenkumham 21/2021,
bagian ke-dua tentang perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan Persekutuan
modal mengatur, perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya
menjadi perseroan Persekutuan modal jika terjadi 2 keadaan berikut yakni :
a)
Pemegang
saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; &/atau
b)
Tidak
memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 2 kemudian ditegaskan,
sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan
perubahan status melalui akta notaris & didaftarkan secara elektronik. Perubahan
status sebagaimana tersebut mengenai badan hukumnya yang dituangkan dalam suatu
akta notaris wajib memuat hal-hal sbb (pasal 17 (3)):
a.
Pernyataan
pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi
Perseroan persekutuan modal;
b.
Perubahan
anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian &/atau pernyataan perubahan
Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2); &
c.
Data
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (4).
Baca juga artikel seputar PT Perorangan disini Prosedur Pendirian PT Perorangan Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida