PT adalah kepanjangan Perseroan Terbatas yang merupakan
badan hukum yang didirikan dengan maksud untuk melakukan kegiatan usaha, dibuat
oleh sekurang-kurangnya 2 orang / lebih dengan saham & modal tertentu”. Ketentuan
mengenai PT diatur dalam Undang Undang Nomor 1/1995 juncto UU Nomor 40/2007
tentang Perseroan Terbatas.
Dalam prakteknya, dikenal 2 jenis PT yakni PT
Terbuka & Tertutup. Apa saja perbedaan dan klasifikasinya? Yuk simak disini!
PT TERTUTUP.
Setiap PT yang didirikan awalnya merupakan PT
tertutup. Maksud PT tertutup adalah PT didirikan dari sumber modal beberapa
pihak terdekat, misalnya keluarga, rekan kerja, atau teman. Pada jenis ini,
pengelolaan PT biasanya dilakukan lingkup kecil orang yang dipercaya &
saling mengenal. Sifat terbatas & tertutup menyebabkan jenis ini seringkali
disebut PT keluarga (famalie vennootschap, corporate family).
Ciri khas PT Tertutup adalah pada pengelolaan
sahamnya. Saham dalam PT Tertutup “terbatas” & “tertutup” (beslote,
close) untuk pihak luar, karena tertutup saham dalam PT ini diterbitkan atas
nama (aandeel op nam, registered share) atas orang-orang tertentu yang
sifatnya juga terbatas.
PT TERBUKA.
Perseroan
Terbuka menurut Pasal 1 (7) UUPT adalah, “Perseroan yang melakukan
penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal”. Selain merujuk pada UUPT, PT
Terbuka juga tunduk pada aturan pasar modal yakni Undang Undang 8/1995 tentang
Pasar Modal. Tunduknya PT terbuka pada aturan pasar modal karena saham milik PT
ditawarkan kepada pihakk umum.
Ciri khas dari PT terbuka ditandai dengan
adanya tambahan “Tbk” di belakang nama PT, sebagaimana bunyi UUPT yakni “Perseroan
yang dinyatakan terbuka, wajib menggunakan singkatan Tbk di belakang nama
Perseroan yang dimilikinya”.
Untuk dapat disebut sebagai PT Terbuka, PT wajib
dinyatakan sebagai Perseroan Publik. Pasal 1 (8) UUPT menyatakan, yang dimaksud
dengan dengan Perseroan Publik adalah Perseroan yang telah
memenuhi kriteria jumlah pemegang saham & modal disetor sesuai dengan
ketentuan peraturan”. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 (7) UU Pasar Modal yakni:
a) Memiliki kurang lebih 300 pemegang saham; b) Modal disetor
sekurang-kurangnya Rp 3 Milyar; & atau, c) Jumlah pemegang saham memiliki
jumlah modal disetor sesuai yang diatur dalam PP; d) Apabila telah memenuhi
ke-3 syarat di atas PT harus merubah anggaran dasar menjadi PT terbuka (Tbk)
dalam jangka waktu 30 hari sejak kriteria dipenuhi (Pasal 24 UU PT).
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida