KATEGORI PT TERTUTUP & TERBUKA

PT adalah kepanjangan Perseroan Terbatas yang merupakan badan hukum yang didirikan dengan maksud untuk melakukan kegiatan usaha, dibuat oleh sekurang-kurangnya 2 orang / lebih dengan saham & modal tertentu”. Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang Undang Nomor 1/1995 juncto UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam prakteknya, dikenal 2 jenis PT yakni PT Terbuka & Tertutup. Apa saja perbedaan dan klasifikasinya? Yuk simak disini!




PT TERTUTUP.

Setiap PT yang didirikan awalnya merupakan PT tertutup. Maksud PT tertutup adalah PT didirikan dari sumber modal beberapa pihak terdekat, misalnya keluarga, rekan kerja, atau teman. Pada jenis ini, pengelolaan PT biasanya dilakukan lingkup kecil orang yang dipercaya & saling mengenal. Sifat terbatas & tertutup menyebabkan jenis ini seringkali disebut PT keluarga (famalie vennootschap, corporate family).  

Ciri khas PT Tertutup adalah pada pengelolaan sahamnya. Saham dalam PT Tertutup “terbatas” & “tertutup” (beslote, close) untuk pihak luar, karena tertutup saham dalam PT ini diterbitkan atas nama (aandeel op nam, registered share) atas orang-orang tertentu yang sifatnya juga terbatas.

PT TERBUKA.

 Perseroan Terbuka menurut Pasal 1 (7) UUPT adalah, “Perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”. Selain merujuk pada UUPT, PT Terbuka juga tunduk pada aturan pasar modal yakni Undang Undang 8/1995 tentang Pasar Modal. Tunduknya PT terbuka pada aturan pasar modal karena saham milik PT ditawarkan kepada pihakk umum.

Ciri khas dari PT terbuka ditandai dengan adanya tambahan “Tbk” di belakang nama PT, sebagaimana bunyi UUPT yakni Perseroan yang dinyatakan terbuka, wajib menggunakan singkatan Tbk di belakang nama Perseroan yang dimilikinya”.

Untuk dapat disebut sebagai PT Terbuka, PT wajib dinyatakan sebagai Perseroan Publik. Pasal 1 (8) UUPT menyatakan, yang dimaksud dengan dengan Perseroan Publik adalah Perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham & modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan”. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 (7) UU Pasar Modal yakni: a) Memiliki kurang lebih 300 pemegang saham; b) Modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 Milyar; & atau, c) Jumlah pemegang saham memiliki jumlah modal disetor sesuai yang diatur dalam PP; d) Apabila telah memenuhi ke-3 syarat di atas PT harus merubah anggaran dasar menjadi PT terbuka (Tbk) dalam jangka waktu 30 hari sejak kriteria dipenuhi (Pasal 24 UU PT).

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida