Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Belakangan, marak berita mengenai praktek
mafia tanah! Salah satu praktik jahat yang ditemukan di lapangan yaitu adanya
sertifikat ganda atau satu bidang tanah memiliki beberapa sertifikat yang sulit
dibedakan keasliannya! Bahkan sertifikat yang beredar sangat persis seperti
yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Atas
kasus tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) merasa wajib bertanggung jawab memberantas mafia tanah yang ada dan
salah satu langkah cepat yang diambil adalah membentuk satuan tugas (satgas)
khusus untuk mencari dan sekaligus melenyapkan aksi mafia tanah yang mencoreng
kredibilitas kinerja Badan Pertanahan Nasional.
Hari
Prihanto, selaku Juru Bicara Kementerian ATR/BPN menerangkan bahwa: “aktifitas
mafia tanah tersebut memiliki jaringan yang cukup luas, bahkan punya akses dari
tingkat kelurahan sampai aparat penegak hukum. Mereka juga bermain dengan oknum
yang ada di desa dan memanipulasi tanah di desa tidak berpemilik, padahal
sebetulnya tanah tersebut ada pemiliknya.”.
Dari
data palsu yang didapat dari jaringan yang luas tersebut, meskipun tanah
tersebut sudah terdaftar sebelumnya, akhirnya bisa naik hingga ke Kantah
(Kantor Pertanahan setempat) atau Kanwil (Kantor Wilayah) dan bisa diterbitkan
sertifikat tanahnya. Selain cara di atas, aksi mafia tanah juga langsung
melibatkan pemilik untuk meminjamkan sertifikat – dengan dalih pemeriksaan di
BPN, tapi setelah dipinjam, sertifikat tersebut diganti dengan yang palsu,
sehingga yang dibawa oleh pemilik bukan sertifikat asli.
Kasus
yang paling hangat beredar mengenai mafia tanah adalah yang melibatkan keluarga
Artis kenamaan Indonesia, Nirina Zubir. Sidang kasus tersebut dimenangkan oleh
Nirina Zubir yang memvonis asisten rumah tangganya (Riri Khasmita) beserta
suaminya (Edirianto) hukuman penjara 13 tahun & denda Rp 1 miliar karena
dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.
Sebagai
salah satu upaya tegas untuk mecegah adanya praktek mafia tanah, di Kantor BPN
di wilayah D.I. Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menghimbau kepada
seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah agar mendokumentasikan foto para pihak yang
melakukan transaksi tanah”. Dokumentasi tersebut selanjutnya akan digunakan
sebagai acuan untuk mengenali apakah pihak tersebut merupakan mafia tanah atau
bukan.
Langkah
ini merupakan upaya hati-hati yang diterapkan Kantor Badan Pertanahan guna
mencegah adanya pemalsuan dalam transaksi yang dapat merugikan pihak lain.
Semoga kita dapat terhindar dari Langkah jahat mafia tanah ya rekan-rekan!
Jangan lupa untuk terus berhati-hati dalam melakukan transaksi apapun dengan
melakukan pengecekan keaslian sertifikat ya!
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida