LANGKAH KANTOR PERTANAHAN MENCEGAH MAFIA PERTANAHAN

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Belakangan, marak berita mengenai praktek mafia tanah! Salah satu praktik jahat yang ditemukan di lapangan yaitu adanya sertifikat ganda atau satu bidang tanah memiliki beberapa sertifikat yang sulit dibedakan keasliannya! Bahkan sertifikat yang beredar sangat persis seperti yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Atas kasus tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merasa wajib bertanggung jawab memberantas mafia tanah yang ada dan salah satu langkah cepat yang diambil adalah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari dan sekaligus melenyapkan aksi mafia tanah yang mencoreng kredibilitas kinerja Badan Pertanahan Nasional.

Hari Prihanto, selaku Juru Bicara Kementerian ATR/BPN menerangkan bahwa: “aktifitas mafia tanah tersebut memiliki jaringan yang cukup luas, bahkan punya akses dari tingkat kelurahan sampai aparat penegak hukum. Mereka juga bermain dengan oknum yang ada di desa dan memanipulasi tanah di desa tidak berpemilik, padahal sebetulnya tanah tersebut ada pemiliknya.”.




Dari data palsu yang didapat dari jaringan yang luas tersebut, meskipun tanah tersebut sudah terdaftar sebelumnya, akhirnya bisa naik hingga ke Kantah (Kantor Pertanahan setempat) atau Kanwil (Kantor Wilayah) dan bisa diterbitkan sertifikat tanahnya. Selain cara di atas, aksi mafia tanah juga langsung melibatkan pemilik untuk meminjamkan sertifikat – dengan dalih pemeriksaan di BPN, tapi setelah dipinjam, sertifikat tersebut diganti dengan yang palsu, sehingga yang dibawa oleh pemilik bukan sertifikat asli.

Kasus yang paling hangat beredar mengenai mafia tanah adalah yang melibatkan keluarga Artis kenamaan Indonesia, Nirina Zubir. Sidang kasus tersebut dimenangkan oleh Nirina Zubir yang memvonis asisten rumah tangganya (Riri Khasmita) beserta suaminya (Edirianto) hukuman penjara 13 tahun & denda Rp 1 miliar karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.

Sebagai salah satu upaya tegas untuk mecegah adanya praktek mafia tanah, di Kantor BPN di wilayah D.I. Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menghimbau kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah agar mendokumentasikan foto para pihak yang melakukan transaksi tanah”. Dokumentasi tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai acuan untuk mengenali apakah pihak tersebut merupakan mafia tanah atau bukan.

Langkah ini merupakan upaya hati-hati yang diterapkan Kantor Badan Pertanahan guna mencegah adanya pemalsuan dalam transaksi yang dapat merugikan pihak lain. Semoga kita dapat terhindar dari Langkah jahat mafia tanah ya rekan-rekan! Jangan lupa untuk terus berhati-hati dalam melakukan transaksi apapun dengan melakukan pengecekan keaslian sertifikat ya!

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida