Dasar hukum Yayasan diatur dalam Undang-Undang 28/2004
juncto Undang-Undang 16/2001 tentang Yayasan. Pasal 9 (5) UU 16/2001 memberikan
penjelasan mengenai yayasan asing yaitu sebagai berikut,
“Yayasan dapat didirikan oleh
warga negara asing atau bersama-sama dengan WNA yang syarat & tata caranya
mengikuti ketentuan yang diatur Peraturan Pemerintah.”
Selanjutnya ketentuan mengenai pendirian Yayasan asing
diatur dalam PP 63/2008 juncto PP 2/2013 mengenai pelaksanaan UU Yayasan.
Hanya kegiatan usaha tertentu yang diperbolehkan dijalankan oleh Yayasan asing.
Pasal 26 PP 63/2008 tentang pelaksanaan Yayasan mengatur beberapa
ketentuan yang harus diperhatikan dalam pendirian Yayasan asing yakni sbb
:
- 3 kegiatan yang diperbolehkan sosial, keagamaan, kemanusiaan (tidak
termasuk kegiatan penelitian & pengembangan);
- Yayasan asing harus bermitra dengan yayasan yang pendirinya
merupakan WNI (dengan maksud & tujuan yayasan yang sama);
- Kemitraan antara yayasan dilakukan secara aman, baik dari segi
politik, yuridis, teknis, sekuriti & wajib mengikuti aturan
perundang-undangan.
PERSYARATAN PENDIRIAN YAYASAN ASING
Persyaratan pendirian yayasan asing oleh WNA
Perorangan dapat kita lihat di Pasal 11 - 14 bab V, yakni sbb :
- Identitas WNA (dibuktikan dengan paspor);
- Surat pernyataan keabsahan harta kekayaan Yayasan dengan pemisahan
harta kekayaan pribadi pendiri sebagai kekayaan awal yayasan minimal Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Surat pernyataan yang dibuat & ditandatangani WNA selaku
pendiri, menyatakan bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan masyarakat,
bangsa & negara Indonesia.
Persyaratan pendirian yayasan asing oleh badan
hukum asing yakni sbb :
- Identitas WNA (Badan Hukum) yang telah disahkan;
- Surat pernyataan keabsahan harta kekayaan Yayasan yang dibuat oleh
pengurus Yayasan, dengan pemisahan harta kekayaan awal yayasan minimal Rp
100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
- Surat pernyataan yang dibuat & ditandatangani WNA selaku
pengurus bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa, &
negara Indonesia.
PERSYARATAN KHUSUS PENDIRIAN YAYASAN ASING
Pasal 12 PP 63/2008 juncto PP 2/2013 tentang
pelaksanaan Yayasan mengatur kewajiban khusus bagi Pengawas, Pembina &
Pengurus bagi Yayasan asing, yakni sbb:
- Pengurus yayasan WNA wajib bertempat tinggal di Indonesia &
memilih WNI sebagai anggota pengurus (baik selaku ketua, sekretaris /
bendahara);
- Bagi pengurus – pembina – pengawas yayasan (yang bertempat tinggal
di Indonesia) & berstatus WNA diwajibkan memiliki izin melakukan
kegiatan / usaha & KITAS;
- Ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi pejabat
korps diplomatik dan keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.
PROSES PENDIRIAN YAYASAN ASING DI INDONESIA
Sebagai gambaran, alur proses Pendirian Yayasan
Asing Di Indonesia dapat kita sederhanakan dalam 5 tahapan yakni sbb :
- Melengkapi syarat identitas & pernyataan;
- Pembuatan draft akta pendirian Yayasan (oleh Notaris);
- Penandatanganan akta Pendirian Yayasan;
- Pendaftaran akta pendirian Yayasan;
- Pengajuan permohonan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asasi
Manusia;
- Pendaftaran izin usaha yayasan.
Itu tadi sekilas ketentuan mengenai persyaratan &
prosedur pendirian Yayasan asing di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida