PENDIRIAN YAYASAN ASING DI INDONESIA 2023

Dasar hukum Yayasan diatur dalam Undang-Undang 28/2004 juncto Undang-Undang 16/2001 tentang Yayasan. Pasal 9 (5) UU 16/2001 memberikan penjelasan mengenai yayasan asing yaitu sebagai berikut,

“Yayasan dapat didirikan oleh warga negara asing atau bersama-sama dengan WNA yang syarat & tata caranya mengikuti ketentuan yang diatur Peraturan Pemerintah.”




Selanjutnya ketentuan mengenai pendirian Yayasan asing diatur dalam PP 63/2008 juncto PP 2/2013 mengenai pelaksanaan UU Yayasan. Hanya kegiatan usaha tertentu yang diperbolehkan dijalankan oleh Yayasan asing. Pasal 26 PP 63/2008 tentang pelaksanaan Yayasan mengatur beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pendirian Yayasan asing yakni sbb :

  1. 3 kegiatan yang diperbolehkan sosial, keagamaan, kemanusiaan (tidak termasuk kegiatan penelitian & pengembangan);
  2. Yayasan asing harus bermitra dengan yayasan yang pendirinya merupakan WNI (dengan maksud & tujuan yayasan yang sama);
  3. Kemitraan antara yayasan dilakukan secara aman, baik dari segi politik, yuridis, teknis, sekuriti & wajib mengikuti aturan perundang-undangan.

PERSYARATAN PENDIRIAN YAYASAN ASING

Persyaratan pendirian yayasan asing oleh WNA Perorangan dapat kita lihat di Pasal 11 - 14 bab V, yakni sbb :

  1. Identitas WNA (dibuktikan dengan paspor);
  2. Surat pernyataan keabsahan harta kekayaan Yayasan dengan pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri sebagai kekayaan awal yayasan minimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  3. Surat pernyataan yang dibuat & ditandatangani WNA selaku pendiri, menyatakan bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa & negara Indonesia.

 

Persyaratan pendirian yayasan asing oleh badan hukum asing yakni sbb :

  1. Identitas WNA (Badan Hukum) yang telah disahkan;
  2. Surat pernyataan keabsahan harta kekayaan Yayasan yang dibuat oleh pengurus Yayasan, dengan pemisahan harta kekayaan awal yayasan minimal Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. Surat pernyataan yang dibuat & ditandatangani WNA selaku pengurus bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa, & negara Indonesia.

PERSYARATAN KHUSUS PENDIRIAN YAYASAN ASING

Pasal 12 PP 63/2008 juncto PP 2/2013 tentang pelaksanaan Yayasan mengatur kewajiban khusus bagi Pengawas, Pembina & Pengurus bagi Yayasan asing, yakni sbb:

  1. Pengurus yayasan WNA wajib bertempat tinggal di Indonesia & memilih WNI sebagai anggota pengurus (baik selaku ketua, sekretaris / bendahara);
  2. Bagi pengurus – pembina – pengawas yayasan (yang bertempat tinggal di Indonesia) & berstatus WNA diwajibkan memiliki izin melakukan kegiatan / usaha & KITAS;
  3. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik dan keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.

PROSES PENDIRIAN YAYASAN ASING DI INDONESIA

Sebagai gambaran, alur proses Pendirian Yayasan Asing Di Indonesia dapat kita sederhanakan dalam 5 tahapan yakni sbb :

  1. Melengkapi syarat identitas & pernyataan;
  2. Pembuatan draft akta pendirian Yayasan (oleh Notaris);
  3. Penandatanganan akta Pendirian Yayasan;
  4. Pendaftaran akta pendirian Yayasan;
  5. Pengajuan permohonan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia;
  6. Pendaftaran izin usaha yayasan.

 

Itu tadi sekilas ketentuan mengenai persyaratan & prosedur pendirian Yayasan asing di Indonesia. Semoga bermanfaat!  


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida