Oleh : Fina Asyfia, S.H.
Menurut Pasal 1 (1) Undang-undang 4/1996 tentang
Hak Tanggungan, yang dimaksud dengan “Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak
Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain.”
Obyek yang dapat dijaminkan dalam Hak Tanggungan
adalah benda tidak bergerak, khususnya hak atas tanah, diantaranya berbentuk sbb
: Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan & Hak Pakai atas tanah
Negara (syarat & ketentuan berlaku khusus).
KRITERIA HAK TANGGUNGAN
Pemberian Hak Tanggungan dianggap memenuhi aturan jika
dibuat dalam bentuk janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan
utang tertentu. Jaminan tersebut berbentuk 2 macam yakni Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan atau Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT). Ke-2 jenis akta tersebut merupakan kewenangan PPAT (Pasal 10 (1) &
(2) Undang-Undang Hak Tanggungan).
Kriteria yang wajib dilengkapi agar suatu akta
berlaku sah & mengikat sebagai akta hak tanggungan yaitu:
- Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang;
- Diawali dengan dasar perjanjian pokok (perjanjian kredit / pinjam
meminjam);
- Pemberian hak tanggungan wajib menyebutkan obyek beserta detailnya
agar memenuhi asas jaminan khusus untuk memberikan keistimewaan bagi
kreditor utama;
- Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan;
- Atas pendaftaran aktanya, terdapat bukti Sertifikat Hak Tanggungan.
Setelah akta dibuat, masa berlaku akta hak tanggungan
bergantung pada lamanya perjanjian pokok (perjanjian kredit) yang menjadi dasar
penjaminan. Selain karena telah lewat waktu, hak Tanggungan dapat hapus karena
hal-hal seperti hapusnya utang, Hak Tanggungan dilepaskan oleh pemegang Hak
Tanggungan, Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh
Ketua Pengadilan Negeri dan Hapusnya hak atas tanah yang dibebani. Apabila hak
tanggungan telah dihapuskan, pemilik sertifikat dapat mengajukan permohonan roya atau pencoretan catatan hak
tanggungan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Itu tadi sekilas mengenai Hak Tanggungan dan
ketentuannya. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida