PENGERTIAN & JENIS HAK TANGGUNGAN

Oleh : Fina Asyfia, S.H.

Menurut Pasal 1 (1) Undang-undang 4/1996 tentang Hak Tanggungan, yang dimaksud dengan “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Obyek yang dapat dijaminkan dalam Hak Tanggungan adalah benda tidak bergerak, khususnya hak atas tanah, diantaranya berbentuk sbb : Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan & Hak Pakai atas tanah Negara (syarat & ketentuan berlaku khusus).




KRITERIA HAK TANGGUNGAN

Pemberian Hak Tanggungan dianggap memenuhi aturan jika dibuat dalam bentuk janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Jaminan tersebut berbentuk 2 macam yakni Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Ke-2 jenis akta tersebut merupakan kewenangan PPAT (Pasal 10 (1) & (2) Undang-Undang Hak Tanggungan).

Kriteria yang wajib dilengkapi agar suatu akta berlaku sah & mengikat sebagai akta hak tanggungan yaitu:

  1. Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang;
  2. Diawali dengan dasar perjanjian pokok (perjanjian kredit / pinjam meminjam);
  3. Pemberian hak tanggungan wajib menyebutkan obyek beserta detailnya agar memenuhi asas jaminan khusus untuk memberikan keistimewaan bagi kreditor utama;
  4. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan;
  5. Atas pendaftaran aktanya, terdapat bukti Sertifikat Hak Tanggungan.

Setelah akta dibuat, masa berlaku akta hak tanggungan bergantung pada lamanya perjanjian pokok (perjanjian kredit) yang menjadi dasar penjaminan. Selain karena telah lewat waktu, hak Tanggungan dapat hapus karena hal-hal seperti hapusnya utang, Hak Tanggungan dilepaskan oleh pemegang Hak Tanggungan, Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Hapusnya hak atas tanah yang dibebani. Apabila hak tanggungan telah dihapuskan, pemilik sertifikat dapat mengajukan  permohonan roya atau pencoretan catatan hak tanggungan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Itu tadi sekilas mengenai Hak Tanggungan dan ketentuannya. Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida