PENGERTIAN PKWT & PKWTT

Pengusaha dan pekerja wajib tau nih, di Indonesia, bentuk kontrak kerja yang diakui dan diatur dalam hukum ada 2 macam, yaitu PKWT dan PKWT.

Kedua bentuk perjanjian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). PKWT sendiri merupakan kepanjangan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Sebelum lebih jauh membahas 2 kategori tadi, definisi perjanjian kerja dimuat pada pasal 1 ayat 14 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa,  “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Apa saja sih point dan klasifikasi dari ke-2 macam perjanjian di atas? Yuk ulas bersama-sama.




PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

PKWT merupakan perjanjian kerja yang sifat atau jenis pekerjaannya dapat diselesaikan dalam kurun waktu tertentu (59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan). Dengan sifatnya yang memiliki batas waktu tertentu, perjanjian kemudian disebut dengan PKWT.

Pekerja dalam PKWT disebut sebagai pekerja atau pegawai kontrak. Bentuk perjanjian kerja ini biasanya digunakan untuk pekerja musiman, pekerjaan dengan batas maksimal waktu 3 tahun atau freelance (pekerja lepas).

Selanjutnya, Pasal 54 menyatakan bahwa dalam PKWT harus memuat isi sebagai berikut:

a.       Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b.       Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

c.        Jabatan atau jenis pekerjaan; alamat tempat kerja;

d.       Besarnya upah dan cara pembayarannya;

e.       Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak;

f.         Jangka waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian kerja;

g.       Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;

h.       Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Untuk memahami lebih lanjut, ini ciri-ciri PKWT antara lain:

1.       PKWT harus dibuat dalam bentuk tertulis dan dapat diperpanjang apabila pekerjaan belum selesai;

2.       Perpanjangan PKWT dapat dilakukan dalam waktu 30 hari setelah perjanjian berakhir;

3.       Bagi pekerja musiman PKWT hanya dapat dilakukan untuk 1 jenis pekerjaan pada musim tertentu;

4.       Perhitungan upah dilakukan berdasarkan jumlah kehadiran dan bukan upah bulanan;

5.        Terdapat batas maksimal hari bekerja, yaitu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan maksimal untuk jangka waktu 3 tahun;

6.       Apabila ketentuan pada angka 4 tersebut dilanggar maka status PKWT berubah menjadi PKWTT dan akibat hukumnya ikut beralih menjadi PKWTT (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

7.       Pemutusan hubungan Kerja (PHK) dalam PKWT terjadi ketika perjanjian telah jatuh tempo, dan diperbolehkan sebelum perjanjian jatuh tempo dengan syarat pekerjaan telah terselesaikan.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

Berkebalikan dengan PKWT, PKWTT tidak memiliki batas waktu tertentu yang diatur dalam hukum. Karena tidak memiliki batas waktu tertentu, pekerjanya mendapatkan sebutan pekerja atau karyawan tetap. Dalam PKWTT, perjanjian berakhir karena pekerja meninggal dunia atau memasuki masa pensiun. Hal tersebut termuat dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Ciri-ciri  dalam PKWTT adalah sebagai berikut :

1.       PKWTT diberikan kepada pekerja tetap;

2.       PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau lisan;

3.       PHK dalam PKWTT dapat dilakukan apabila pekerja melanggar salah satu pasal atau ketentuan dalam Perjanjian;

4.       Upah yang dibayarkan diberikan bulanan dengan ketentuan minimal berdasarkan Upah Minimum Regional (UMP) dan Upah minimal Kota (UMK) yang kebijakannya menyesuaikan daerah masing-masing;

5.       Dalam PKWTT, perusahaan wajib membayarkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada karyawannya;

6.       Terdapat masa percobaan kerja pada PKWTT;

7.       Dalam PKWTT, perjanjian setidaknya memuat unsur seperti nama dan alamat pekerja/buruh; tanggal mulai bekerja; jenis pekerjaan; dan besaran upah;

Jadi itu tadi beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT ya sobatlegal. Sebelum membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja ada baiknya kalian mencermati dan membaca point-pointnya dengan seksama untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang diberikan kepada kalian.

Ingin membuat perjanjian kerja tapi bingung apa saja point pentingnya? Legal2us siap mendampingi pembuatan perjanjian kerja bagi kelangsungan usaha anda. Kontak kami di @legal2us atau kunjungi kami di laman www.legal2us.com 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida