Pengusaha
dan pekerja wajib tau nih, di Indonesia, bentuk kontrak kerja yang diakui dan
diatur dalam hukum ada 2 macam, yaitu PKWT dan PKWT.
Kedua bentuk
perjanjian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). PKWT sendiri merupakan kepanjangan dari
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu.
Sebelum lebih
jauh membahas 2 kategori tadi, definisi perjanjian kerja dimuat pada pasal 1
ayat 14 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa, “Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.”
Apa
saja sih point dan klasifikasi dari ke-2 macam perjanjian di atas? Yuk ulas
bersama-sama.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
PKWT merupakan perjanjian kerja yang sifat atau
jenis pekerjaannya dapat diselesaikan dalam kurun waktu tertentu (59 ayat 1 UU
Ketenagakerjaan). Dengan sifatnya yang memiliki batas waktu tertentu,
perjanjian kemudian disebut dengan PKWT.
Pekerja dalam PKWT disebut sebagai pekerja atau
pegawai kontrak. Bentuk perjanjian kerja ini
biasanya digunakan untuk pekerja musiman, pekerjaan dengan batas maksimal waktu
3 tahun atau freelance (pekerja lepas).
Selanjutnya, Pasal 54 menyatakan bahwa dalam PKWT
harus memuat isi sebagai berikut:
a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh;
c.
Jabatan
atau jenis pekerjaan; alamat
tempat kerja;
d. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
e. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
para pihak;
f.
Jangka
waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian kerja;
g. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
h. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Untuk
memahami lebih lanjut, ini ciri-ciri PKWT antara lain:
1. PKWT harus dibuat dalam bentuk tertulis dan dapat
diperpanjang apabila pekerjaan belum selesai;
2. Perpanjangan PKWT dapat dilakukan dalam waktu 30
hari setelah perjanjian berakhir;
3. Bagi pekerja musiman PKWT hanya dapat dilakukan
untuk 1 jenis pekerjaan pada musim tertentu;
4. Perhitungan upah dilakukan berdasarkan jumlah
kehadiran dan bukan upah bulanan;
5. Terdapat
batas maksimal hari bekerja, yaitu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan
maksimal untuk jangka waktu 3 tahun;
6. Apabila ketentuan pada angka 4 tersebut dilanggar
maka status PKWT berubah menjadi PKWTT dan akibat hukumnya ikut beralih menjadi
PKWTT (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu).
7. Pemutusan hubungan Kerja (PHK) dalam PKWT terjadi ketika
perjanjian telah jatuh tempo, dan diperbolehkan sebelum perjanjian jatuh tempo
dengan syarat pekerjaan telah terselesaikan.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Berkebalikan dengan PKWT, PKWTT tidak memiliki batas waktu tertentu yang
diatur dalam hukum. Karena tidak memiliki batas waktu tertentu, pekerjanya
mendapatkan sebutan pekerja atau karyawan tetap. Dalam PKWTT, perjanjian
berakhir karena pekerja meninggal dunia atau memasuki masa pensiun. Hal
tersebut termuat dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Ciri-ciri dalam PKWTT adalah sebagai berikut :
1. PKWTT diberikan kepada pekerja tetap;
2. PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau
lisan;
3. PHK dalam PKWTT dapat dilakukan apabila pekerja
melanggar salah satu pasal atau ketentuan dalam Perjanjian;
4. Upah yang dibayarkan diberikan bulanan dengan
ketentuan minimal berdasarkan Upah Minimum Regional (UMP) dan Upah minimal Kota
(UMK) yang kebijakannya menyesuaikan daerah masing-masing;
5. Dalam PKWTT, perusahaan wajib membayarkan pesangon
dan uang penghargaan masa kerja kepada karyawannya;
6. Terdapat masa percobaan kerja pada PKWTT;
7. Dalam PKWTT, perjanjian setidaknya memuat unsur
seperti nama dan alamat pekerja/buruh; tanggal mulai bekerja; jenis
pekerjaan; dan besaran upah;
Jadi itu
tadi beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT ya sobatlegal. Sebelum membuat dan
menandatangani Perjanjian Kerja ada baiknya kalian mencermati dan membaca
point-pointnya dengan seksama untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang
diberikan kepada kalian.
Ingin membuat perjanjian kerja tapi bingung apa saja point pentingnya? Legal2us siap mendampingi pembuatan perjanjian kerja bagi kelangsungan usaha anda. Kontak kami di @legal2us atau kunjungi kami di laman www.legal2us.com
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida