Ada beberapa badan usaha yang paling banyak diminati,
salah satunya adalah CV & FIRMA. Meskipun keduanya sama-sama diatur dalam
KUHD, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Apa saja perbedaannya? Yuk
simak disini!
COMMANDITAIRE VENOOTSCHAAP (CV)
CV, atau kepanjangan dari COMMANDITAIRE
VENOOTSCHAAP merupakan badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan
minimal 2 orang / lebih, yang salah satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif
dan yang lainnya sebagai sekutu pasif. Istilah yang lebih mudah dipahami,
sekutu aktif adalah direktur, sedangkan sekutu pasif adalah komisaris sehingga
dalam kewenangannya hanya sekutu aktif yang diperbolehkan mengurus &
mewakili perusahaan kepada pihak ketiga.
Aturan mengenai pendirian CV salah satunya dapat
ditemukan dalam Permenkumham Nomor 17/2018 yang mengatur tentang penamaan CV,
yakni sbb:
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh usaha lain baik CV, Firma / persekutuan perdata
lain yang tercatat di sistem administrasi;
- Tidak memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara, pemerintah,
negara & internasional. (Terkecuali telah mendapat izin dari lembaga bersangkutan);
- Tidak bertentangan dengan kesusilaan & ketertiban umum;
- Bukan merupakan angka, rangkaian angka, rangkaian huruf yang tidak
membentuk kata, serta huruf saja.
VENOOTSCHAAP ONDER FIRMA (FIRMA)
Pasal 16 KUHD menjelaskan bahwa dimaksud firma adalah
“suatu perseroan yang dibuat & didirikan untuk melakukan suatu usaha di
bawah satu nama bersama.”
Lingkup usaha firma biasanya bergerak di bidang
pelayanan jasa / konsultan yang merupakan kategori khusus, seperti konsultan
hukum, pengacara, advokat, akuntan public dll.
Menurut putusan Raad Van Justititie (R.v.J)
Jakarta 2 September 1921 menyatakan bahwa nama bersama atau firma itu dapat
diambil dari hal-hal sbb :
- Nama salah satu pesero; misalnya “FIRMA RIDHO SITOMPUL”;
- Nama salah satu pesero dengan tambahan; misalnya “FIRMA SITOMPUL
BERSAUDARA, atau “FIRMA SITOMPUL & PARTNERS”;
- Kumpulan nama semua / sebagian nama sekutu; “Misal FIRMA HUKUM
AZAR sebagai singkatan dari Ahmad Azis, Zidan, Abdul dan Robby”;
- Nama lain yang bukan nama keluarga, misalnya nama yang dimaksudkan
sebagai tujuan dari usaha Bersama “FIRMA HUKUM JAYA”.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, semua
pesero atau sekutu memiliki kewenangan & peran yang sama terhadap pihak
ketiga dalam menggunakan nama firma / mewakili firma, sehingga kemudian
diatur dalam Pasal 18 KUHD “dalam firma tiap-tiap pesero secara tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari
perseroan”.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida