PERBEDAAN CV DAN FIRMA

Ada beberapa badan usaha yang paling banyak diminati, salah satunya adalah CV & FIRMA. Meskipun keduanya sama-sama diatur dalam KUHD, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Apa saja perbedaannya? Yuk simak disini!




COMMANDITAIRE VENOOTSCHAAP (CV)

CV, atau kepanjangan dari COMMANDITAIRE VENOOTSCHAAP merupakan badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan minimal 2 orang / lebih, yang salah satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif dan yang lainnya sebagai sekutu pasif. Istilah yang lebih mudah dipahami, sekutu aktif adalah direktur, sedangkan sekutu pasif adalah komisaris sehingga dalam kewenangannya hanya sekutu aktif yang diperbolehkan mengurus & mewakili perusahaan kepada pihak ketiga.

Aturan mengenai pendirian CV salah satunya dapat ditemukan dalam Permenkumham Nomor 17/2018 yang mengatur tentang penamaan CV, yakni sbb:

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai oleh usaha lain baik CV, Firma / persekutuan perdata lain yang tercatat di sistem administrasi;
  3. Tidak memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara, pemerintah, negara & internasional. (Terkecuali telah mendapat izin dari lembaga bersangkutan);
  4. Tidak bertentangan dengan kesusilaan & ketertiban umum;
  5. Bukan merupakan angka, rangkaian angka, rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, serta huruf saja.

VENOOTSCHAAP ONDER FIRMA (FIRMA)

Pasal 16 KUHD menjelaskan bahwa dimaksud firma adalah “suatu perseroan yang dibuat & didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.”

Lingkup usaha firma biasanya bergerak di bidang pelayanan jasa / konsultan yang merupakan kategori khusus, seperti konsultan hukum, pengacara, advokat, akuntan public dll.

Menurut putusan Raad Van Justititie (R.v.J) Jakarta 2 September 1921 menyatakan bahwa nama bersama atau firma itu dapat diambil dari hal-hal sbb :

  1. Nama salah satu pesero; misalnya “FIRMA RIDHO SITOMPUL”;
  2. Nama salah satu pesero dengan tambahan; misalnya “FIRMA SITOMPUL BERSAUDARA, atau “FIRMA SITOMPUL & PARTNERS”;
  3. Kumpulan nama semua / sebagian nama sekutu; “Misal FIRMA HUKUM AZAR sebagai singkatan dari Ahmad Azis, Zidan, Abdul dan Robby”;
  4. Nama lain yang bukan nama keluarga, misalnya nama yang dimaksudkan sebagai tujuan dari usaha Bersama “FIRMA HUKUM JAYA”.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, semua pesero atau sekutu memiliki kewenangan & peran yang sama terhadap pihak ketiga dalam menggunakan nama firma / mewakili firma, sehingga kemudian diatur dalam Pasal 18 KUHD “dalam firma tiap-tiap pesero secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan”.

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida