Secara umum, perbedaan penggabungan (merger) &
pengambilalihan (akuisisi) dapat dilihat dari akibat hukum yang terjadi,
baik terhadap pesero, aktiva pasiva perusahaan maupun status badan hukum. Untuk
mengetahuinya lebih lanjut mari kita simak bersama artikel ini!
PENGERTIAN MERGER
Pasal 1 (9) UU
40/2007 tentang Perseroan terbatas mendefinisikan Merger adalah, “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1
perseroan / lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah
ada, yang mengakibatkan aktiva & pasiva dari perseroan yang
menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima
penggabungan & selanjutnya status badan hukum perseroan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Ada 2 akibat hukum yang terjadi dari
dilakukannya merger dari penjelasan pengertian merger itu sendiri, meski
begitu, pada Pasal 1 (8) & Pasal 123
(3) UUPT juncto Pasal 3 PP 27 / 1998 juga disebutkan 3 akibat hukum
diadakannya merger yakni sbb :
- Aktiva
& pasiva perusahaan yang bergabung beralih sepenuhnya karena hukum
kepada perusahaan yang menerima penggabungan;
- Status
perusahaan yang menggabungkan diri berakhir sebagai badan hukum. Hal ini disebutkan dalam Pasal 122 UUPT
yang berbunyi : “Eksistensi perseroan yang menggabungkan diri akan
berakhir status hukumnya (vanrechtswege eindigen, to be terminated ipso
jure), sehingga yang eksis berdiri hanyalah perseroan adalah
perseroan yang menerima penggabungan.”
- Pesero
pada perusahaan yang bergabung berpindah menjadi pesero pada perusahaan
yang menerima.
PENGERTIAN AKUISISI
Akuisisi diatur pada Bab VIII UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau
UUPT. Akuisisi merupakan salah satu bentuk dari upaya restrukturisasi perseroan.
Pengertian akuisisi termuat dalam Pasal 1 (3 & 11) UUPT yaitu, “Perbuatan
hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum / orang perorangan untuk mengambil
alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan
tersebut.”
Point penting dari akuisisi adalah terjadi pengambilalihan jumlah saham
maupun dari pengendalian bisnis. Karena terjadi pengambilalihan saham, menyebabkan
peralihan pengendalian atas perseroan. Pengambil alihan saham tersebut
tidak menyebabkan perseroan menjadi berakhir atau bubar status badan hukumnya
sebagaimana yang terjadi dalam merger.
Inilah yang membedakan antara merger & akuisisi. Dengan adanya
akuisisi, ke-2 perseroan tetap eksis & valid seperti sebelumnya, namun
terdapat dominasi pengendalian usaha.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida