PERBEDAAN PT BIASA & PT PERORANGAN

Menurut Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan terbatas mendefinisikan “Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasaar yang seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksananya”.

Pengertian Perseroan Perorangan sendiri termuat dalam pasal 2 (1) PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendirian, Perubahan & Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro & kecil yang menerangkan bahwa, yang dimaksud dengan Perseroan Perseorangan (PT Perorangan) merupakan “perseroan yang pendiriannya dapat dilakukan oleh 1 orang”. Dari pengertian di atas, PT Perorangan hanya dikhususkan bagi pelaku usaha Mikro & Kecil atau UMK.




Dari ke-2 definisi tersebut, dalam praktek terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya yakni sbb :

PT PERORANGAN

PT BIASA

PERBEDAAN

Tidak ada ketentuan minimal, namun ditentukan maksimal RP 5 M (mengikuti aturan UMK)

Modal tergantung para pendiri, namun dalam UUPT diatur minimal Rp 50 Juta & tanpa Batasan maksimal.

MODAL

Dapat didirikan oleh 1 orang saja, WNI

Wajib didirikan oleh 2 orang karena merupakan Persekutuan modal (subyek hukum dapat terdiri dari WNI/WNA, maupun badan hukum Indonesia/Asing.

PENDIRI

One tier (1 orang dapat bertindak sebagai direktur &  pemegang saham)

Terdapat 1 orang bertindak sebagai pengurus & 1 lainnya sebagai pengawas.

SISTEM PT

PERSEROAN PERORANGAN

PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL

PENYEBUTAN (Permenkumham 21/2021)

Ketentuan pajak PT Perorangan dipersamakan dengan UMKM dengan besaran Pph 0,5 % dari omset (PP 23/2018 ) (Max waktu 3 tahun). 

 

Besaran PPh yang wajib dibayarkan oleh WP badan dalam negeri adalah sebesar 22% dari penghasilan kena pajak (Pasal 17 (1) b UU No. 7/2021)

PERPAJAKAN

Dibuat dengan lampiran pernyataan pribadi yang di upload melalui web AHU, tanpa membutuhkan akta notaris.

Akta pendirian wajib dibuat oleh Notaris & berbahasa Indonesia (UUPT)

PENDIRIAN

Dapat dilakukan mandiri secara elektronik dengan  cara mengisi form isian pernyataan pembubaran di website AHU.

Akta pembubaran wajib dibuat dalam bentuk akta notaris dengan beberapa alasan dalam RUPS.

PEMBUBARAN

-          UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

-          PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria UMK

-          Permenkumham 21/2021 tentang Syarat & Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Badan Hukum PT

UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

DASAR HUKUM

 

Nah itu tadi beberapa perbedaan PT perorangan dan PT biasa ya rekan-rekan! Baca artikel lainnya seputar PT Perorangan Prosedur Pendirian PT Perorangan Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida