Menurut Undang-Undang 40/2007
tentang Perseroan terbatas mendefinisikan “Perseroan Terbatas sebagai badan
hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasaar yang seluruhnya
terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini serta peraturan pelaksananya”.
Pengertian Perseroan Perorangan
sendiri termuat dalam pasal 2 (1) PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta
Pendirian, Perubahan & Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk
usaha mikro & kecil yang menerangkan bahwa, yang dimaksud dengan Perseroan
Perseorangan (PT Perorangan) merupakan “perseroan yang pendiriannya dapat
dilakukan oleh 1 orang”. Dari pengertian di atas, PT Perorangan hanya
dikhususkan bagi pelaku usaha Mikro & Kecil atau UMK.
Dari ke-2 definisi tersebut,
dalam praktek terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya yakni sbb :
PT PERORANGAN |
PT BIASA |
PERBEDAAN |
Tidak ada ketentuan minimal,
namun ditentukan maksimal RP 5 M (mengikuti aturan UMK) |
Modal tergantung para pendiri,
namun dalam UUPT diatur minimal Rp 50 Juta & tanpa Batasan maksimal. |
MODAL |
Dapat didirikan oleh 1 orang
saja, WNI |
Wajib didirikan oleh 2 orang
karena merupakan Persekutuan modal (subyek hukum dapat terdiri dari WNI/WNA,
maupun badan hukum Indonesia/Asing. |
PENDIRI |
One tier (1 orang dapat
bertindak sebagai direktur & pemegang saham) |
Terdapat 1 orang bertindak sebagai
pengurus & 1 lainnya sebagai pengawas. |
SISTEM PT |
PERSEROAN PERORANGAN |
PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL |
PENYEBUTAN (Permenkumham
21/2021) |
Ketentuan
pajak PT Perorangan dipersamakan dengan UMKM dengan besaran Pph 0,5 % dari omset (PP 23/2018
) (Max waktu 3 tahun).
|
Besaran PPh yang wajib dibayarkan oleh WP badan dalam
negeri adalah sebesar 22% dari penghasilan kena pajak (Pasal
17 (1) b UU No. 7/2021) |
PERPAJAKAN |
Dibuat dengan lampiran
pernyataan pribadi yang di upload melalui web AHU, tanpa membutuhkan akta
notaris. |
Akta pendirian wajib dibuat
oleh Notaris & berbahasa Indonesia (UUPT) |
PENDIRIAN |
Dapat dilakukan mandiri secara
elektronik dengan cara mengisi form
isian pernyataan pembubaran di website AHU. |
Akta pembubaran wajib dibuat
dalam bentuk akta notaris dengan beberapa alasan dalam RUPS. |
PEMBUBARAN |
-
UU
11/2020 tentang Cipta Kerja -
PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian,
Perubahan, & Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria UMK -
Permenkumham 21/2021 tentang Syarat & Tata Cara Pendaftaran
Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Badan Hukum PT |
UU 40/2007 tentang Perseroan
Terbatas |
DASAR HUKUM |
Nah itu tadi beberapa perbedaan
PT perorangan dan PT biasa ya rekan-rekan! Baca artikel lainnya seputar PT Perorangan Prosedur Pendirian PT Perorangan Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida