PENGERTIAN
PERJANJIAN KEMITRAAN
Kemitraan merupakan salah satu bentuk upaya
pemerintah guna menumbuhkan iklim usaha & bentuk kepeduliannya terhadap
pelaku UMKM (Pasal 7 (1) huruf d). salah satu alasan dikembangkan perjanjian
kemitraan adalah karena di tahun 2021, tercatat 56 perusahaan besar menandatangani
komitmen kemitraan dengan 196 UMKM local dengan nilai kontrak sebesar 1,5
Triliun.
Untuk mewujudkan kemitraan yang baik, diperlukan
suatu komponen hukum tertulis yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian yaitu
perjanjian. Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu
perbuatan dengan mana 1 orang / lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang lain
/ lebih. sementara itu, Pengertian kemitraan dapat kita temukan di Pasal 1 (13)
PP 17/2013 Pelaksanaan UU 20/2008 tentang UMKM yakni, “Kemitraan merupakan
bentuk kerjasama usaha, baik langsung maupun tidak langsung, dengan prinsip
dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, & menguntungkan yang
melibatkan pelaku UMK dengan Usaha Besar.”
Dari ke-2 pengertian di atas, Perjanjian
Kemitraan merupakan perjanjian yang dibuat oleh mitra kerja, yang
aturannya mengacu KUHPerdata. Dalam Perjanjian Kemitraan hubungan antara
para pihak setara & saling menguntungkan, sehingga diperkecil kemungkinan subordinasi
hubungan kerja. Isi dari Perjanjian kemitraan sekurang-kurangnya memuat
hak & kewajiban para pihak, aturan dalam kegiatan usaha, bentuk
pengembangan, jangka waktu & penyelesaian perselisihan.
KEGUNAAN PERJANJIAN KEMITRAAN BAGI UMKM.
Selain memberikan keamanan & percepatan usaha, ada
beberapa manfaat perjanjian kemitraan menurut Pasal 11 UU No. 20/2008 yakni sbb
:
- Mewujudkan kemitraan antar UMKM & Usaha Besar;
- Mendorong hubungan saling menguntungkan bagi UMKM pada
transaksi usaha;
- Mendorong terjadinya hubungan saling menguntungkan antara UMKM &
Usaha Besar untuk pengembangan usaha;
- Meningkatkan posisi tawar UMKM;
- Mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin bertumbuhnya
persaingan usaha secara sehat & perlindungan bagi konsumen;
- Mencegah penguasaan pasar & pemusatan usaha orang perorangan di
atas kelompok tertentu yang merugikan UMKM.
PROSEDUR PERJANJIAN KEMITRAAN
Pasal 34 UU 20/2008 mencantumkan pengaturan
mengenai pelaksanaan kemitraan yaitu sbb :
1. Perjanjian kemitraan (bentuk perjanjian Kemitraan
yang diatur antara lain sub-kontrak, waralaba distribusi & keagenan, joint
venture & outsourcing (Pasal 26 UU 20/2008).
2. Perjanjian yang dibuat harus
dilaporkan kepada pihak yang berwenang ;
- Isi perjanjian dilarang bertentangan dengan prinsip dasar
kemandirian UMKM serta tidak menciptakan ketergantungan UMKM terhadap
Usaha Besar;
- Guna pengawasan & pemantauan pelaksaan perjanjian kemitraan,
didirikan membentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah
oleh Menteri.
Itu tadi informasi sederhana mengenai perjanjian
kemitraan rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida