PROSEDUR LENGKAP PENDIRIAN PERKUMPULAN

Perkumpulan memiliki beberapa padanan kata, kamus Bahasa Indonesia menyamakan perkumpulan dengan  kata ikatan, perhimpunan, serikat, organisasi, persatuan, kesatuan & serikat. Pengertian Perkumpulan dapat kita temukan dalam Pasal 1 (1) Permenkumham 3/2016 yakni “Perkumpulan merupakan badan hukum yang berbentuk kumpulan orang didirikan dengan tujuan mewujudkan kesamaan maksud di bidang sosial, keagamaan & kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

Perkumpulan berbadan hukum terjadi karena perkumpulan yang didirikan mendapat pengesahan badan hukum melalui Menteri terkait yakni Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia dalam bentuk Surat Keputusan. Dengan adanya pengesahan tersebut, perkumpulan telah dianggap sebagai subyek mandiri dalam hukum yang memiliki hak & kewajiban dalam hukum.




Permohonan pengesahan perkumpulan dapat diajukan setelah dibuat akta pendirian Perkumpulan di hadapan Notaris. Perkumpulan berbadan hukum diatur dalam beberapa aturan berikut:

1.      Staatsblad Nomor 64 / 1870;

2.      Staatsblad Nomor 570/ 1939 tentang perkumpulan Indonesia;

3.      Permenkumham 3/2016 tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum & Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan; dan 4) Buku III Bab IX KUHPerdata.

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN LENGKAP

  1. Pengajuan nama perkumpulan (berbeda dengan nama CV atau PT, pemesanan nama perkumpulan membutuhkan waktu sedikit lebih lama) ;
  2. Jika nama telah disetujui, dapat dilakukan penandatanganan akta pendirian perkumpulan;
  3. Mengisi format pendirian dengan kelengkapan syaratnya sbb: Salinan akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan, Surat pernyataan kedudukan, pernyataan sumber dana, Program kerja, Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan / dalam perkara di pengadilan, Notulensi rapat pendirian perkumpulan, Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mendapat NPWP (seluruh syarat wajib disimpan oleh Notaris);
  4. Pengajuan permohonan pengesahan perkumpulan dengan syarat-syarat berikut : Nama perkumpulan, Alamat, Maksud tujuan & fungsi perkumpulan, Identitas lengkap pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport), Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, Susunan pengurus & pengawas, struktur & jabatan perkumpulan, dst.
  5. Membayarkan biaya permohonan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016);

6.      Setelah lengkap & disetujui maka penerbitan permohonan pengesahan perkumpulan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterima Menteri (Pasal 13 (2);

Untuk pembuatan akta pendirian & pengesahannya, kalian dapat berkonsultasi dengan notaris terdekat supaya lebih jelas ya! Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida