Perkumpulan memiliki beberapa padanan kata, kamus
Bahasa Indonesia menyamakan perkumpulan dengan
kata ikatan, perhimpunan, serikat, organisasi, persatuan, kesatuan &
serikat. Pengertian Perkumpulan dapat kita temukan dalam Pasal 1 (1)
Permenkumham 3/2016 yakni “Perkumpulan merupakan badan hukum yang berbentuk
kumpulan orang didirikan dengan tujuan mewujudkan kesamaan maksud di bidang
sosial, keagamaan & kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada
anggotanya. “
Perkumpulan
berbadan hukum terjadi karena perkumpulan yang didirikan mendapat pengesahan
badan hukum melalui Menteri terkait yakni Kementerian Hukum & Hak Asasi
Manusia dalam bentuk Surat Keputusan. Dengan adanya pengesahan tersebut, perkumpulan
telah dianggap sebagai subyek mandiri dalam hukum yang memiliki hak &
kewajiban dalam hukum.
Permohonan
pengesahan perkumpulan dapat diajukan setelah dibuat akta pendirian Perkumpulan
di hadapan Notaris. Perkumpulan berbadan hukum diatur dalam beberapa aturan berikut:
1. Staatsblad Nomor 64 / 1870;
2. Staatsblad Nomor 570/ 1939 tentang perkumpulan Indonesia;
3. Permenkumham 3/2016 tentang tata
cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum & Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perkumpulan; dan 4) Buku III Bab IX KUHPerdata.
TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN LENGKAP
- Pengajuan nama perkumpulan (berbeda dengan nama CV atau PT, pemesanan nama perkumpulan membutuhkan waktu sedikit lebih lama) ;
- Jika nama telah disetujui, dapat dilakukan penandatanganan akta
pendirian perkumpulan;
- Mengisi format pendirian dengan kelengkapan syaratnya sbb: Salinan
akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan, Surat pernyataan kedudukan,
pernyataan sumber dana, Program kerja, Surat pernyataan tidak ada sengketa
kepengurusan / dalam perkara di pengadilan, Notulensi rapat pendirian
perkumpulan, Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mendapat NPWP
(seluruh syarat wajib disimpan oleh Notaris);
- Pengajuan permohonan pengesahan perkumpulan dengan syarat-syarat berikut
: Nama perkumpulan, Alamat, Maksud tujuan & fungsi perkumpulan, Identitas
lengkap pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport), Anggaran
dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, Susunan pengurus & pengawas, struktur
& jabatan perkumpulan, dst.
- Membayarkan biaya permohonan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016);
6. Setelah lengkap & disetujui
maka penerbitan permohonan pengesahan perkumpulan diberikan selambat-lambatnya
14 hari kerja sejak diterima Menteri (Pasal 13 (2);
Untuk pembuatan akta pendirian & pengesahannya,
kalian dapat berkonsultasi dengan notaris terdekat supaya lebih jelas ya! Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida