Menurut Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
18/2020 Tentang Tata Kerja Tim
Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah & Tim Pelaksana Pengendalian
Alih Fungsi Lahan Sawah, pada bagian Pengertian huruf c, disebutkan bahwa, “Lahan
Sawah Dilindungi yang selanjutnya disingkat LSD adalah lahan baku
sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan & tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.”
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi merupakan upaya pemerintah yang
untuk mengurangi polusi udara & meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Penetapan tersebut juga diharapkan dapat mengendalikan pengalihan fungsi sawah
untuk pemukiman serta memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hal ini dilakukan
karena terjadi peningkatan adanya kebutuhan lahan tempat tinggal sementara luas
lahan sawah tidak mengalami peningkatan sehingga pemerintah perlu menentukan
Langkah agar sektor pertanian di Indonesia tetap terjaga.
Daftar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di sejumlah
kabupaten/kota & provinsi telah terbit sebagaimana ketetapan Kementerian
ATR/BPN yang tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN 1589/Sk-Hk
02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi pada Kabupaten/Kota di
Sumatera Barat, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, & Nusa Tenggara
Barat.
4 karakteristik lahan sawah yang dipertahankan sebagai Lahan
Sawah Dilindungi adalah sbb :
a. Terdapat irigasi premium di dalamnya;
b. Beririgasi teknis;
c. Produktivitas 4,5-6 ton/hektar/panen; &
d. Indeks penanaman minimal 2
Pada daftar-daftar sebagaimana
tersebut, lahan sawah yang dipilih merupakan lahan yang memang telah produktif &
akan dikhususkan untuk kegiatan produksi pertanian sehingga apabila sampai
bertahun-tahun kemudian masih dalam kategori tsb tanah terdaftar tidak dapat
digunakan untuk fungsi lain, seperti pemukiman atau pengajuan izin usaha
khusus.
Pada prakteknya, bukan tidak mungkin
daftar Lahan
Sawah Dilindungi dapat berubah. 5 hal yang dapat merubah fungsinya di
instansi terkait diantaranya sbb:
1.
Pada Kawasan tersebut
terdapat bangunan / urugan tanah yang menutupi Lahan Sawah Dilindungi sebelum
16 Desember 2021.
2.
Lahan Sawah Dilindungi memiliki
luasan yang relatif sempit (< dari 5.000 m2) terkurung bangunan;
3.
Adanya rencana Proyek
Strategis Nasional terbaru di atas LSD;
4.
Terbit Hak Guna Bangunan
(HGB) / Hak Guna Usaha (HGU) non sawah / Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)
di atas LSD sebelum 16 Desember 2021;
5.
Kepentingan nasional
lainnya, misal : bencana alam & perubahan wilayah.
Semoga bermanfaat! Baca juga artikel serupa Apakah lahan sawah dilindungi dikeringkan ?
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida