BISAKAH CAMAT BERTINDAK SEBAGAI PPAT SEMENTARA? INI DASAR HUKUMNYA!

Untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun dibutuhkan pejabat yang berwenang mengurusi hal tersebut. Kewenangan tersebut diberikan kepada PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1/2006 Tentang ketentuan pelaksanan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/1998 tetang peraturan Jabatan PPAT.  Pada dasarnya seorang PPAT memiliki wilayah kerja pada wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten/kota setempat (Pasal 5 (1) Perkaban Nomor 1/2006).

Pada kenyataannya keberadaan PPAT dalam suatu wilayah belum tentu mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, apalagi di kota-kota tertentu. Kadang kala suatu wilayah tidak memiliki PPAT dan untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT di wilayah yang tidak ada atau kekurangan PPAT perlu diangkat PPAT sementara. Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan PPAT yaitu dengan mengangkat seorang camat menjadi PPAT sementara.




Ketentuan Pasal 1 (2) Perkaban 1/2006 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “PPAT Sementara adalah Pejabat Peraturan yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

Adapun dasar kebijakan pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara termuat dalam Pasal 5 (3) PP 37/1998 yang menyebutkan bahwa, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT khusus:

1.     Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;

2.     Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertetu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri sebagai PPAT khusus.

Pengangkatan Camat sebagai PPAT sementara dilakukan dengan beberapa persyaratan, seperti wajib mengikuti pendidikan & pelatihan PPAT terlebih dahulu (Pasal 18 Perkaban Nomor 1/2006). PPAT sementara sebelum membuat akta perlu meneliti keabsahan administratif sebidang tanah yang dimintakan akta untuk memenuhi syarat dilakukannya perbuatan hukum di hadapan PPAT dan dilakukan dalam daerah kerjanya.

Penunjukan Camat sebagai PPAT sementara disini bertujuan untuk membuat kelancaran dalam tugas-tugas administrasi pertanahan yakni membuat akta tanah yang merupakan akta otentik mengenai semua perbuatan hukum di antaranya yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan daerah kerja di dalam wilayah kerja jabatannya.

Kontributor : Alfin Nur Rohmatin

Semoga bermanfaat! Baca juga artikel Perbedaan Notaris & PPAT

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida