Bagi Notaris baru yang baru saja dilantik, salah satu persyaratan wajib yang dilakukan sebelum akun Notaris diaktifkan adalah mendaftar di aplikasi GoAML (go Anti Money Laundering. Aplikasi ini merupakan aplikasi buatan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang dibuat bertujuan untuk melaporkan transaksi mencurigakan bagi profesi khusus.
Bagi Notaris yang belum registrasi akun, dapat melakukan registrasi secara
mandiri melalui laman https://goaml.ppatk.go.id/Home . lampiran
file yang harus di upload dapat diunduh secara langsung di https://drive.ppatk.go.id/index.php/s/iyaxacQbATGBoTF
.
TATA CARA REGISTRASI AKUN NOTARIS
1.
Masuk ke halaman https://goaml.ppatk.go.id/Home
2. Pada bagian registrasi organisasi & Administrator, pilih “Pihak Pelapor”. Pada step ini merupakan Langkah pertama untuk mendapatkan ID Organisasi.
3.
Isi form yang tertera sesuai dengan field data yang disediakan
meliputi berikut :
-
Data pihak pelapor yakni sbb (jenis bisnis (diisi nama Notaris), nama, Alamat, bentuk
korporasi/organisasi, email & info kontak);
-
Data administrator yakni sbb (username, password akun, identitas lengkap, email, Alamat &
info kontak);
- Lampiran yang di upload diantaranya adalah form, identitas & SK Notaris, scan Surat Penunjukan Petugas Administrator dari Pejabat Berwenang, scan KTP Petugas Administrator.
4.
Apabila data telah lengkap, selanjutnya
pemohon dapat mengajukan “Registrasi Pengguna”
-
Setelah berhasil mengisi data
organisasi, Notaris/admin/pihak yang ditugaskan dapat mendaftarkan diri sebagai
pengguna;
-
Pada field ini wajib dilampirkan
1) Soft copy Surat Penunjukan
Petugas Pelapor dari Pejabat Berwenang; & 2) Soft copy KTP Petugas Pelapor
-
Klik
tombol "REGISTRASI" yang akan menampilkan menu pilihan
registrasi, pilih tomobol "Registrasi Pengguna" yang
akan menampilkan form input data petugas pengguna aplikasi goAML.
-
Isi
data dengan lengkap sesuai kolom yang tersedia yakni sbb :
1.
Pastikan
nomor ID-Organisasi yang diinput sesuai dengan ID-Organisasi yang diterima
administrator pada
waktu registrasi organisasi disetujui (cek email pada pendaftaran organisasi
& Administrator)
2.
Pastikan
data petugas sama dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN
1. Softcopy/
file scan Surat Penunjukan Petugas Administrator dari Pejabat Berwenang;
2. Softcopy/
file scan KTP Petugas Administrator;
3. SK
Notaris;
4. Identitas
pelapor & pengguna;
5. Alamat
email & informasi kontak;
6. Seluruh
form dapat diunduh di laman https://drive.ppatk.go.id/index.php/s/iyaxacQbATGBoTF
HAL-HAL
YANG HARUS DIPERHATIKAN
1.
Pastikan nama organisasi diisi
sesuai dokumen legalitas SK notaris atau identitas KTP;
2.
Password wajib dibuat dengan
kombinasi sbb: HURUF BESAR, huruf kecil, angka (0-9), tanda baca (titik)
dan atau (koma);
3.
Apabila data yang di input
telah sesuai, data akan dikoreksi admin & informasi registrasi, persetujuan
/ penolakan registrasi organisasi akan diinformasikan melalui email;
4.
nomor ID-Organisasi digunakan
sebagai data registrasi petugas.
5.
Pada pendaftaran organisasi
dan pengguna, Alamat email pelapor & Administrator diwajibkan berbeda,
namun pelapor/administrasi diperbolehkan 1 orang yang sama yakni Notaris ybs;
- Sebelum mengirimkan
permohonan, akan lebih baik jika data yang telah di input dikoreksi terlebih
dahulu pada menu Preview.
Apabila terdapat kendala, kalian
dapat menghubungi email berikut registrasi.pelaporan@ppatk.go.id . baca lagi artikel lainnya seputar goaml GoAML belum terdaftar? Lakukan hal ini Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida