CARA MENDAFTAR AKUN GOAML NOTARIS

              Bagi Notaris baru yang baru saja dilantik, salah satu persyaratan wajib yang dilakukan sebelum akun Notaris diaktifkan adalah mendaftar di aplikasi GoAML (go Anti Money Laundering. Aplikasi ini merupakan aplikasi buatan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang dibuat bertujuan untuk melaporkan transaksi mencurigakan bagi profesi khusus.

Bagi Notaris yang belum registrasi akun, dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui laman https://goaml.ppatk.go.id/Home . lampiran file yang harus di upload dapat diunduh secara langsung di https://drive.ppatk.go.id/index.php/s/iyaxacQbATGBoTF .




TATA CARA REGISTRASI AKUN NOTARIS

1.       Masuk ke halaman https://goaml.ppatk.go.id/Home

2.       Pada bagian registrasi organisasi & Administrator, pilih “Pihak Pelapor”. Pada step ini merupakan Langkah pertama untuk mendapatkan ID Organisasi.

 


3.       Isi form yang tertera sesuai dengan field data yang disediakan meliputi berikut :

-          Data pihak pelapor yakni sbb (jenis bisnis (diisi nama Notaris), nama, Alamat, bentuk korporasi/organisasi, email & info kontak);

-          Data administrator yakni sbb (username, password akun, identitas lengkap, email, Alamat & info kontak);

-          Lampiran yang di upload diantaranya adalah form, identitas & SK Notaris, scan Surat Penunjukan Petugas Administrator dari Pejabat Berwenang, scan KTP Petugas Administrator.

4.       Apabila data telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat mengajukan “Registrasi Pengguna

-          Setelah berhasil mengisi data organisasi, Notaris/admin/pihak yang ditugaskan dapat mendaftarkan diri sebagai pengguna;

-          Pada field ini wajib dilampirkan 1) Soft copy Surat Penunjukan Petugas Pelapor dari Pejabat Berwenang; & 2) Soft copy KTP Petugas Pelapor



-          Klik tombol "REGISTRASI" yang akan menampilkan menu pilihan registrasi, pilih tomobol "Registrasi Pengguna" yang akan menampilkan form input data petugas pengguna aplikasi goAML.

-          Isi data dengan lengkap sesuai kolom yang tersedia yakni sbb :

1.       Pastikan nomor ID-Organisasi yang diinput sesuai dengan ID-Organisasi yang diterima administrator pada waktu registrasi organisasi disetujui (cek email pada pendaftaran organisasi & Administrator)

2.       Pastikan data petugas sama dengan dokumen identitas yang dilampirkan.

DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN

1.       Softcopy/ file scan Surat Penunjukan Petugas Administrator dari Pejabat Berwenang;

2.       Softcopy/ file scan KTP Petugas Administrator;

3.       SK Notaris;

4.       Identitas pelapor & pengguna;

5.       Alamat email & informasi kontak;

6.       Seluruh form dapat diunduh di laman https://drive.ppatk.go.id/index.php/s/iyaxacQbATGBoTF

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

1.       Pastikan nama organisasi diisi sesuai dokumen legalitas SK notaris atau identitas KTP;

2.       Password  wajib dibuat dengan kombinasi sbb: HURUF BESAR, huruf kecil, angka (0-9), tanda baca (titik) dan atau (koma);

3.       Apabila data yang di input telah sesuai, data akan dikoreksi admin & informasi registrasi, persetujuan / penolakan registrasi organisasi akan diinformasikan melalui email;

4.       nomor  ID-Organisasi digunakan sebagai data registrasi petugas.

5.       Pada pendaftaran organisasi dan pengguna, Alamat email pelapor & Administrator diwajibkan berbeda, namun pelapor/administrasi diperbolehkan 1 orang yang sama yakni Notaris ybs;

  1. Sebelum mengirimkan permohonan, akan lebih baik jika data yang telah di input dikoreksi terlebih dahulu pada menu Preview.

Apabila terdapat kendala, kalian dapat menghubungi email berikut registrasi.pelaporan@ppatk.go.id . baca lagi artikel lainnya seputar goaml GoAML belum terdaftar? Lakukan hal ini Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida