Oleh : Ikma Faidatur Rohmah
Dalam proses
pendirian badan usaha setelah
penandatanganan akta pendirian badan usaha -
perlu dilakukan input data secara online di sistem AHU, penginputan data
tersebut biasanya dilakukan oleh Notaris
di laman web resmi AHU yaitu https://ahu.go.id/.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika terjadi salah input data dalam sistem
tersebut?
Apabila terjadi
salah input dalam proses pendaftaran badan usaha
di sistem AHU, maka yang harus dilakukan pemohon yaitu:
1. BUAT SURAT PERMOHONAN PERBAIKAN DATA AHU.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI. Dalam surat tersebut kalian wajib mencantumkan data
yang salah, dan menuliskan serta data yang benar. Permohonan perubahan data tersebut bisa di bold agar terlihat lebih
menonjol sehingga tidak ada kesalahan lagi dalam input data. Akan lebih baik
apabila dalam surat tersebut dilampirkan
screenshot data yang salah ter-input
di sistem AHU.
Contohnya : dalam
sistem AHU ter-input NIK
3511123677709, data seharusnya yang
benar adalah NIK
35221113600006.
2. KIRIMKAN SURAT KE KANTOR
PUSAT KEMENKUMHAM
Apabila surat permohonan perbaikan data AHU sudah siap,
maka surat tersebut bisa dikirim ke alamat kantor Kemenkumham yaitu di “Gedung Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta, 12940, Indonesia”,
melalui kantor pos. Tanda bukti pengiriman dapat
kalian simpan untuk melakukan konfirmasi data.
3. KONFIRMASI SURAT
MELALUI EMAIL KEMENKUMHAM
Setelah surat fisik terkirim, lakukan konfirmasi data
melalui email dengan menyertakan scan
surat permohonan perbaikan data AHU beserta lampirannya ke alamat email cs@ahu.go.id. Apabila telah dikirim, kalian
hanya perlu menunggu balasan AHU dan terus menerus mengecek data AHU yang
kalian mohonkan revisi datanya.
Apabila semua
tahapan-tahapan tersebut sudah dilakukan, data dalam sistem AHU akan diperbaiki
sesuai
urutan permohonan masuk di Kemenkumham.
Jangka
waktu perbaikan data bergantung dari kebijakan Kemenkumham & tingkat
kesalahan input yang dilakukan pemohon, jadi sebaiknya ditunggu saja ya
rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida