Pertanyaan :
-
Saya & suami
hendak melakukan pembelian tanah beserta bangunan kavling di Yogyakarta,
apa saja ketentuan hukum yang berlaku jika saya hendak membuat PPJB terlebih
dahulu karena belum dapat dilakukan AJB? Terima kasih!
Jawaban :
PPJB merupakan kepanjangan dari Perjanjian
Pengikatan Jual Beli. Perjanjian ini kerap digunakan sebagai opsi apabila
Akta Jual Beli di hadapan PPAT belum dapat dilaksanakan pada saat itu juga. Selain
kepanjangan dari PPJB, pengertian PPJB dapat kita temukan dalam beberapa
peraturan, diantaranya sbb :
PENGERTIAN PPJB
1. Peralihan hak atas tanah
yang terjadi setelah pembeli lunas membayar harga tanah & menguasai
obyek jual beli dengan iktikad baik (Lampiran SEMA 4/2016)
2. Kesepakatan jual beli antara para pihak dapat berupa surat PPJB,
surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka atau bentuk
kesepakatan lainnya antara pihak penjual atau bermaksud menjual dengan pihak
pembeli atau bermaksud membeli tanah & atau bangunan (PMK
261/2016 Pasal 1 (3))
3. Kesepakatan antara pelaku pembangunan & setiap orang untuk
melakukan jual beli rumah atau satuan rusun yang dapat dilakukan oleh pelaku
Pembangunan sebelum Pembangunan untuk Rusun/dalam proses Pembangunan untuk
rumah Tunggal & rumah deret yang dibuat di hadapan Notaris” (Pasal
1 (11) PP 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14/2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan & Kawasan Permukiman).
SIAPA SAJA
YANG DIKENAKAN PAJAK DALAM PPJB ?
Pasal 1 (3) PP RI Nomor 34/2016 menyatakan, “Penghasilan
dari PPJB atas tanah &/ bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) b adalah penghasilan dari: a) Pihak
penjual yang namanya tercantum dalam PPJB pada
saat pertama kali ditandatangani ; atau
b) Pihak pembeli yang namanya tercantum
dalam PPJB sebelum terjadinya perubahan atau addendum PPJB,
atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam PPJB.
Pajak yang
dikenakan bagi penjual disebut Pajak Penghasilan atau disebut Pph,
sedangkan pajak bagi pembeli disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau
Bangunan atau disingkat BPHTB.
APA SAJA PAJAK
TERHUTANG KETIKA PPJB ?
Bunyi undang-Undang dan peraturan pelaksana mengatur
bahwa, pada saat dilakukan PPJB para pihak wajib membayarkan terlebih dahulu Pph
& BPHTB dari sejumlah uang yang telah dibayarkan. Besaran PPh adalah
2.5% atau 1% bergantung kategori pihak yang melakukan pengalihan hak (Pasal
2 (1) PP 34/2016). Besaran tarif tersebut dikalikan dengan nilai uang yang
telah diterima pada saat PPJB.
Selain PPh, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%
dengan rumus Nilai Transaksi – NPOTPK X 5%. Tidak jauh berbeda dengan Pph, besaran
nilai transaksi yang harus dibayarkan ketika PPJB adalah dari besaran uang yang
telah dibayarkan pada saat PPJB.
KAPAN PAJAK
HARUS DIBAYAR JIKA MEMBUAT PPJB ?
Baik PPh maupun BPTHB, wajib dibayar pada
saat terjadinya PPJB atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya (ketentuan Pph termuat pada Pasal 1 (1) huruf b PP RI
Nomor 34/2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak
Atas Tanah & Atau Bangunan & PPJB Atas Tanah & Atau bangunan
beserta perubahannya.
Pengaturan BPHTB termuat dalam Pasal 18 (2) huruf PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah & Retribusi Daerah, “Saat terutang BPHTB ditetapkan pada
saat terjadinya perolehan tanah &/atau Bangunan dengan ketentuan pada
tanggal dibuat & ditandatanganinya perjanjian PPJB”, dan bunyi Pasal 49 (a) UU 1/2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah; “Saat terutangnya BPHTB
ditetapkan: pada tanggal dibuat & ditandatanganinya PPJB
untuk jual beli”.
KAPAN
PPJB HARUS DIBAYARKAN ?
Pembayaran pajak harus dilakukan sebelum
dilakukan penandatanganan akta dan atau pada saat penandatanganan akta, namun
hanya PPJB yang dibuat dalam bentuk akta Notariil yang wajib dibayarkan
pajaknya. Ketentuan tersebut dapat kita cermati pada ketentuan PP
12/2021
Pembayaran Pph/BPHTB atas PPJB atau pelunasan PPh/BPHTB
terutang dapat dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi / badan
yang merupakan pihak & namanya tercantum dalam PPJB sebelum terjadinya
perubahan / adendum atas PPJB. (Pasal 5 (1) PP 34/2016).
APA
SANKSI JIKA PAJAK TIDAK DIBAYARKAN?
Pasal 8 (1) PP 34/2016 menentukan bahwa, Pejabat
yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan atau risalah lelang
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (5) & atau
Pasal 3 ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Semoga dapat menjawab pertanyaan rekan-rekan. Semoga
bermanfaat!
DASAR
HUKUM
a.
PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah & Retribusi Daerah, “Saat
terutang BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah &/atau
Bangunan
b.
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
c.
PP 34/2016 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah & Atau
Bangunan & PPJB Atas Tanah & Atau bangunan beserta perubahannya
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida