Alur Permohonan Perpanjangan tanah HGB Kasultanan/Kadipaten |
KETERANGAN :
1.
Pada tahap pertama, pemohon mengirimkan
surat ke DINAS PERTANAHAN & TATA RUANG (KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA
SASANA) untuk mengetahui status tanah apakah tanah yang berasal dari hak
lama milik Kasultanan/Kadipaten atau bukan;
2.
Tim inventarisasi identifikasi &
verifikasi yang akan melakukan pengecekan kesesuaian data dengan identitas
berkas yang diserahkan;
3.
Berita acara hasil pemeriksaan berkas
akan menentukan apakah tanah masuk kategori tanah Kasultanan/Kadipaten atau
bukan;
4.
Apabila merupakan wilayah Kasultanan/Kadipaten,
maka pemohon diwajikan mengajukan surat rekomendasi ke Panitikismo dengan
berkas lengkap seperti Sertifikat hak atas tanah, titik koordinat lokasi,
Identitas pemilik, PBB & dokumen lain yang dibutuhkan;
5.
Hasil dari permohonan tersebut, akan
dikeluarkan SERAT PALILAH yang berlaku selama jangka waktu 1 (satu)
tahun dengan membayar Biaya administrasi yang disampaikan oleh Panitikismo
melalui pesan whatsapp atau dihubungi secara langsung melalui telepon
dengan menyerahkan sertifikat asli ke Panitikismo;
6.
Dalam jangka waktu tersebut, dari
berita acara tim - sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama
Pemohon akan diajukan konversi oleh Panitikismo untuk dijadikan HAK MILIK
TERATAS NAMA KASULTANAN/KADIPATEN (Biaya dalam proses ini ditanggung oleh Panitikismo);
7.
Setelah proses konversi selesai,
Pemohon akan diberikan tanda bukti berupa SERAT KEKANCINGAN yang berlaku
selama kurang lebih 10 tahun dengan Biaya administrasi sesuai lokasi tanah
masing-masing. Pada proses ini terdapat 2 opsi sebagai berikut:
a.
Cukup dengan SERAT KEKANCINGAN
yang berisi nama pemohon dengan jangka waktu dan wajib diperbaharui terus
menerus selama 10 tahun dengan pembayaran administrasi, namun bukti tersebut
tidak dapat digunakan sebagai jaminan hutang di perbankan; atau
b.
Dilanjutkan pada proses ke-8 yakni “PEMBERIAN
HAK BARU MELIPUTI HAK GUNA BANGUNAN/HAK PAKAI DI ATAS TANAH HM KASULTANAN
KADIPATEN”. Dalam bentuk ini, sertifikat dapat diperjualbelikan dan
dijadikan jaminan dengan jangka waktu dan Biaya yang berbeda bergantung lokasi;
8.
Apabila pemohon menghendaki dilanjutkan
di proses 8, maka seluruh Biaya ditanggung pemohon, meliputi sebagai berikut :
a.
Akta pemberian Hak di atas tanah HM
KASULTANAN/KADIPATEN yang dibuat oleh PPAT wilayah setempat;
b.
Pajak pengalihan atas pemberian hak
baru;
c.
Pajak penerima atas pemberian hak
baru;
d.
Biaya pencatatan/pendaftarannya di
BPN wilayah tanah setempat;
9.
Pendaftaran HGB di atas HM Kasultanan/Kadipaten
dilakukan setelah berkas-berkas sebagaimana tersebut di atas lengkap;
Notes :
a.
Sebagai tambahan informasi, pemohon yang
namanya tercantum dalam sertifikat asal adalah pemohon yang diutamakan &
tidak kehilangan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan atau menguasai tanah &
bangunan;
b.
Biaya yang timbul dari proses ini
dari Panitikismo dapat diajukan dispensasi bergantung kemampuan pemohon dan
harga tanah di lokasi tersebut;
c.
Jangka waktu proses dari nomor 1
sampai dengan angka 8 belum dapat diperkirakan karena masih dalam teknis
penyelesaian & pengerjaan dimulai dari berkas-berkas yang diajukan terlebih
dahulu;
d.
Proses yang digambarkan dalam bagan ini
masih dapat berubah sesuai kebijakan Kantor BPN wilayah masing-masing, termasuk
dalam penentuan pajak-pajaknya. Artikel lebih lanjut baca Cara mengurus HGB tanah Kasultanan/Kadipaten
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida