Pertanyaan :
- Apakah
dalam akta beserta salinan Notaris/PPAT wajib menggunakan materai ? saya pernah
menemukan salinan akta Notaris/PPAT yang diberikan kepada saya tidak dikenakan
materai, bagaimana jika begitu ? apa akibat hukumnya ? mohon jawabannya.
Terima kasih
Jawaban
:
Untuk menjawab pertanyaan di atas,
perlu kita ketahui terlebih dahulu ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2020
tentang Bea Meterai. Pengertian materai termuat dalam Pasal 1 (1) yakni, “Bea
Meterai adalah pajak atas dokumen”. Dengan demikian pemberian Meterai
dalam setiap dokumen yang diatur adalah wajib, apabila tidak dibubuhkan meterai
terdapat pajak terhutang atas dokumen sebagaimana tersebut.
Apa
saja dokumen yang wajib dikenakan meterai?
Pasal 3 menyatakan:
(1) Bea
Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen
yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang
bersifat perdata; &
b. Dokumen
yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(2) Dokumen
yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Surat
perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan / surat lainnya yang sejenis,
beserta rangkapnya;
b. Akta
notaris beserta grosse, Salinan & kutipannya;
c. Akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan & kutipannya;
d. Surat
berharga dengan nama & dalam bentuk apapun;
e. Dokumen
transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan
nama & dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen
lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan
risalah lelang, & grosse risalah lelang;
g. Dokumen
yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal > Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) yang (1) Menyebutkan penerimaan uang / (2) Berisi pengakuan
bahwa utang seluruhnya / sebagiannya telah dilunasi / diperhitungkan;
h. Dokumen
lain yang ditetapkan dengan PP (Peraturan Pemerintah).
Dikaitkan dengan pernyataan di atas, seluruh akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT, pada pasal 3 (2) huruf a, b & c adalah wajib menggunakan meterai, apabila tidak dibubuhi meterai maka menurut ketentuan Pasal 8 pasal (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10/2020, atas dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan menjadi terutang pajak/ Bea Meterai nya. Untuk mengetahui cara pemasangan meterai yang benar baca artikel ini Cara memasang meterai yang benar
Apa
akibat hukum bagi Notaris/PPAT yang lupa menggunakan meterai pada dokumen yang
dibuatnya ?
Pasal 21 (1) angka 3 Undang-Undang Bea Meterai
menyatakan bahwa,. “Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau
jabatannya, dilarang membuat salinan, tembusan, rangkap, / petikan dari
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau
kurang dibayar”.
Sanksi bagi pejabat yang melanggar ketentuan
tersebut diatur dalam pasal 21 (2) yang berbunyi, “Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Nah, demikian sekilas jawaban dari kami. Apabila
kalian menemukan hal yang sama, kalian bisa membantu dengan mengingatkan Notaris/PPAT
untuk membubuhkan meterai di atas tanda tangannya!
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida