Pertanyaan :
Bagaimana
cara penempelan meterai yang benar? Apakah setiap tanda tangan para pihak wajib
bermeterai / wajib bermeterai pada setiap dokumen? Saya pernah melihat 2 versi,
1 dokumen dengan 1 materai dan dalam Contoh Format surat pernyataan waris /
pembagian waris yang dikeluarkan Dirjen Pajak Lampiran 8 huruf D dituliskan
wajib 1 tanda tangan 1 meterai. Mohon penjelasannya! Terima kasih
Jawaban
:
Sebelum
mengetahui jawaban yang tepat dalam pemasangan bea meterai, perlu kita ketahui
terlebih dahulu pengertian bea meterai. Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 10/2020
tentang Bea Meterai menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan, “Bea Meterai
adalah pajak atas dokumen”. Pajak sebagaimana tersebut dibebankan
atas dokumen yang diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Baca lebih
lanjut artikel ini Dokumen yang wajib dibubuhi Meterai
Dalam
kaitannya dengan kewenangan PPAT/Notaris, akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT maupun
salinannya wajib diberikan meterai. Lantas bagaimana pemasangan meterai yang
benar?
Ketentuan
tentang bagaimana meterai harus dipasang dalam suatu dokumen termuat dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai mengatur bagaimana
ketentuan mengenai penggunaan meterai. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Bea
Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.”
Selanjutnya,
dimana meterai harus dipasang dan di bagian mana para pihak harus bertanda
tangan termuat dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 yang menyatakan bahwa, “letak tanda tangan di
atas meterai adalah sebagian di dokumen & sebagian lainnya di meterai”.
Untuk
mengetahui manakah aturan yang lebih tepat kita kembalikan pada asas hukum, yang
berbunyi “Lex Spesialis Derogat Legi Generali”, aturan yang lebih
khusus mengesampingkan yang umum. selain itu, pengaturan mengenai meterai
diatur khusus dalam Undang-Undang, sementara lampiran surat Dirjen Pajak
berbentuk peraturan sehingga lebih tinggi (Lex Superior derogate legi
inferiori) kekuatan Undang-Undang. Dengan demikian, dapat dipastikan
bahwa penempelan meterai yang benar adalah 1 meterai untuk 1 dokumen.
Semoga
bermanfaat!
Sumber
:
1. Undang-Undang
Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai
2. Peraturan
Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021
3. Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2023
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida