BAGAIMANA PENGGUNAAN MATERAI YANG BENAR DALAM SUATU DOKUMEN?

Pertanyaan :

Bagaimana cara penempelan meterai yang benar? Apakah setiap tanda tangan para pihak wajib bermeterai / wajib bermeterai pada setiap dokumen? Saya pernah melihat 2 versi, 1 dokumen dengan 1 materai dan dalam Contoh Format surat pernyataan waris / pembagian waris yang dikeluarkan Dirjen Pajak Lampiran 8 huruf D dituliskan wajib 1 tanda tangan 1 meterai. Mohon penjelasannya! Terima kasih

Jawaban :

Sebelum mengetahui jawaban yang tepat dalam pemasangan bea meterai, perlu kita ketahui terlebih dahulu pengertian bea meterai. Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan, “Bea Meterai adalah pajak atas dokumen”. Pajak sebagaimana tersebut dibebankan atas dokumen yang diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Baca lebih lanjut artikel ini Dokumen yang wajib dibubuhi Meterai




Dalam kaitannya dengan kewenangan PPAT/Notaris, akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT maupun salinannya wajib diberikan meterai. Lantas bagaimana pemasangan meterai yang benar?

Ketentuan tentang bagaimana meterai harus dipasang dalam suatu dokumen termuat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai mengatur bagaimana ketentuan mengenai penggunaan meterai. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.”

Selanjutnya, dimana meterai harus dipasang dan di bagian mana para pihak harus bertanda tangan termuat dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 yang menyatakan bahwa, “letak tanda tangan di atas meterai adalah sebagian di dokumen & sebagian lainnya di meterai”.

          Untuk mengetahui manakah aturan yang lebih tepat kita kembalikan pada asas hukum, yang berbunyi “Lex Spesialis Derogat Legi Generali”, aturan yang lebih khusus mengesampingkan yang umum. selain itu, pengaturan mengenai meterai diatur khusus dalam Undang-Undang, sementara lampiran surat Dirjen Pajak berbentuk peraturan sehingga lebih tinggi (Lex Superior derogate legi inferiori) kekuatan Undang-Undang. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa penempelan meterai yang benar adalah 1 meterai untuk 1 dokumen.

Semoga bermanfaat!

Sumber :

1.    Undang-Undang Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai

2.    Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 

3.    Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2023  

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida