Pertanyaan :
-
Saya
membeli 2 voucher PNBP Persetujuan
Pemakaian Nama Perseroan dan pengesahan badan hukum PT untuk pendirian di portal AHU online (Administrasi Hukum Umum)
atas nama pemohon umum karena akun YAP error , setelah dibayarkan ternyata voucher
tersebut tidak dapat digunakan karena voucher badan hukum wajib dibayarkan
melalui akun Notaris dan aplikasi YAP. Pertanyaannya,
apakah voucher tersebut dapat di refund ? Jika bisa bagaimana caranya ?
Jawaban :
Halo kak, semoga jawaban
ini bisa membantu kakak dan yang lainnya. Sebagai informasi tambahan, per 17 Agustus 2021 – khusus bagi
Notaris, pendirian perseroan
terbatas dilakukan dengan voucher Persetujuan Pemakaian Nama & Pengesahan
Badan Hukum Perseroan Terbatas (yang tergabung menjadi 1 voucher, tidak
terpisah).
Sebagai ganti ketentuan tersebut, Voucher Persetujuan Pemakaian
Nama Perseroan Terbatas hanya dapat digunakan untuk Persetujuan Pemakaian
Nama pada Perubahan Nama Perseroan Terbatas sedangkan voucher Pengesahan
Badan Hukum PT hanya dapat digunakan untuk proses peleburan (bukan lagi untuk
pengesahan)
Apabila dicermati, informasi sebagaimana tersebut di atas tercantum
dalam akun AHU masing-masing Notaris pada saat pemesanan voucher dan terdapat
tombol klik di bagian atasnya. Penjelasan atas ketentuan yang diberlakukan per
17 Agustus 2021 tersebut bertanda merah sehingga dapat terbaca jelas. (Baca juga artikel ini Perbaikan data badan usaha di AHU
Kabar baiknya, meskipun dalam
penjelasan sebagaimana tersebut di atas bahwa PNBP tidak dapat dikembalikan, terdapat
cara untuk mengajukan permohonan pengembalian dana ya kak. Kalian dapat
membacanya secara langsung di Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas
Pengembalian Penerimaan Negara serta PMK Nomor 206/PMK.05/2021 tentang Petunjuk
Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut lampirannya!
Semoga bermanfaat!
PENGUMUMAN PEMBERLAKUAN FORMAT
BARU PERMOHONAN PENGEMBALIAN PNBP
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Sehubungan
dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2021
tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara serta PMK
Nomor 206/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan
ini diinformasikan sejak Januari 2022 berlaku format baru Permohonan
Pengembalian PNBP dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat
Permohonan Pengembalian PNBP ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum. (format surat terlampir)
2. Kelengkapan dokumen
yang wajib dilampirkan, antara lain:
a. Salinan Identitas Wajib Bayar/Kuasa (KTP);
b. Bukti Pembayaran;
c. Salinan NPWP;
d.
Salinan dokumen kepemilikan rekening (halaman depan buku tabungan);
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
yang menyatakan tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara
berulang dan tidak memiliki tunggakan kepada Negara ditandatangani di atas
meterai (format
terlampir);
f. Meterai 10.000
(1 lembar dilampirkan)
Demikian disampaikan, harap menjadi perhatian. Terima kasih.
Sekretaris Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum
M. Aliamsyah
a.
Contoh Format Surat Permohonan Pengembalian PNBP
KOP SURAT PEMOHON
Nomor : ......................... (1) Tanggal (2)
Lampiran................................... (3)
Hal :
Permohonan Pengembalian PNBP Yth........................... (4)
Yang Bertanda Tangan
di bawah ini :
Nama........................................ (5)
NPWP........................................ (6)
Jabatan..................................... (7)
Alamat...................................... (8)
No. Telp / HP.............................. (9)
E-mail........................................ (10)
Bertindak selaku Wajib Bayar
(*) Kuasa dari Wajib Bayar
Nama........................................ (11)
NPWP........................................ (12)
Alamat...................................... (13)
Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, kami mengajukan permohonan
pengembalian PNBP atas layanan .........................(14) sebesar
......................... (15) dengan
alasan
....................... (16).
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini disampaikan dokumen
sebagai berikut :
No. |
Jenis Dokumen |
1. |
Salinan Identitas Wajib Bayar/Kuasa (KTP) |
2. |
Bukti Pembayaran |
3. |
Salinan NPWP |
4. |
Salinan dokumen kepemilikan rekening (halaman depan buku
tabungan) |
5. |
Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak yang
menyatakan tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang dan tidak memiliki tunggakan kepada Negara |
6. |
Meterai 10.000 |
Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan
Pemohon / Kuasa
. (17)
Keterangan: (*) diisi salah satu yang sesuai
Catatan:
*Permohonan diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan.
Petunjuk Pengisian
Surat Permohonan Pengembalian PNBP
No. |
Uraian Isian |
(1) |
Diisi nomor surat Permohonan Pengembalian PNBP sesuai
dengan administrasi Wajib
Bayar. |
(2) |
Diisi nama kota dan tanggal Surat Permohonan Pengembalian PNBP
dibuat. |
(3) |
Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam Surat
Permohonan Pengembalian PNBP. |
(4) |
Diisi dengan nama jabatan dan alamat kantor
Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang mengeluarkan Surat Ketetapan PNBP: Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Kepala Bagian
Keuangan Jl. HR. Rasuna Said, Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan |
(5) |
Diisi nama Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat
Permohonan Pengembalian PNBP. |
(6) |
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP. |
(7) |
Diisi jabatan Wajib Bayar/Kuasa yang
menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP dan dalam
hal permohonan oleh Wajib Bayar
Orang Pribadi Nomor
(7) ini tidak
perlu diisi. |
(8) |
Diisi alamat Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP. |
(9) |
Diisi nomor telepon Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP. |
(10) |
Diisi alamat email
Wajib Bayar/Kuasa yang menandatangani Surat
Permohonan Pengembalian PNBP. |
(11) |
Diisi nama Wajib Bayar
apabila yang menandatangani Surat
Permohonan Pengembalian PNBP adalah Kuasa
dari Wajib Bayar
dan dalam hal
Surat Permohonan Pengembalian PNBP diajukan oleh Wajib
Bayar Orang Pribadi Nomor (10) ini tidak perlu
diisi. |
(12) |
Diisi NPWP Wajib Bayar
apabila yang menandatangani Surat Permohonan Pengembalian PNBP adalah Kuasa dari Wajib Bayar
dan dalam hal Surat
Permohonan Pengembalian PNBP diajukan oleh Wajib
Bayar Orang Pribadi Nomor (11) ini tidak perlu
diisi. |
(13) |
Diisi alamat Wajib
Bayar apabila yang menandatangani Surat Permohonan Keringanan PNBP adalah Kuasa
dari Wajib Bayar
dan dalam hal Surat Permohonan Pengembalian PNBP diajukan oleh Wajib
Bayar Orang Pribadi Nomor (12) ini tidak perlu
diisi. |
(14) |
Diisi jenis PNBP
yang diajukan pengembalian (nama layanan
dan kode billing/voucher) |
(15) |
Diisi jumlah perhitungan menurut
permohonan Wajib Bayar |
(16) |
Diisi alasan dan penjelasan permintaan pengembalian PNBP |
(17) |
Diisi tanda tangan
dan nama jelas Wajib Bayar/Kuasa. |
b.
Contoh Format Surat Kuasa
(Jika
Nama di Voucher Berbeda dengan
Nama di Surat Permohonan Pengembalian PNBP)
SURAT KUASA PERMOHONAN PENGEMBALIAN PNBP
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap....................................... (1)
Alamat.................................................. (2)
Jabatan................................................. (3)
Nama Wajib Bayar................................. (4)
Alamat.................................................. (5)
NPWN................................................... (6)
No. Telp / HP.......................................... (7)
Dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:
Nama Lengkap....................................... (8)
Alamat.................................................. (9)
NPWP.................................................... (10)
No. Telp / HP.......................................... (11)
Untuk melakukan
hak dan/atau memenuhi
kewajiban berupa....................................................................................................... (12).
Bersama ini kami lampirkan........................ (13).
Demikian surat kuasa
khusus ini dibuat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa
Ttd Meterai Ttd
......................... (14)............................................................................................ (15)
(Nama Jelas) (Nama Jelas)
Petunjuk Pengisian Surat Kuasa Permohonan Pengembalian PNBP
No. |
Uraian Isian |
(1) |
Diisi nama pemberi kuasa |
(2) |
Diisi alamat pemberi
kuasa |
(3) |
Diisi jabatan pemberi kuasa |
(4) |
Diisi nama Wajib Bayar dalam hal Wajib Bayar berbentuk badan usaha (nama
pemberi kuasa berbeda dengan
nama Wajib Bayar) |
(5) |
Diisi alamat
Wajib Bayar dalam hal Wajib Bayar berbentuk badan usaha (nama pemberi kuasa berbeda dengan
nama Wajib Bayar) |
(6) |
Diisi NPWP Wajib
Bayar yang memberi kuasa. |
(7) |
Diisi nomor telepon Wajib Bayar yang
memberi kuasa. |
(8) |
Diisi nama Kuasa
dari Wajib Bayar. |
(9) |
Diisi alamat
Kuasa dari Wajib
Bayar. |
(10) |
Diisi NPWP Kuasa
dari Wajib Bayar. |
(11) |
Diisi nomor telepon Kuasa dari Wajib
Bayar. |
(12) |
Diisi uraian
kegiatan/ tindakan yang
dikuasakan Wajib Bayar
kepada penerima kuasa. |
(13) |
Diisi lampiran dokumen pendukung surat kuasa |
(14) |
Diisi tanda tangan
dan nama jelas
penerima kuasa. |
(15) |
Diisi tanda tangan
dan nama jelas
pemberi kuasa. |
Format SPJTM
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Bertanggung jawab penuh atas permohonan pengembalian PNBP yang kami
ajukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebesar Rp… (terbilang) yang dilakukan oleh ….(Nama Notaris/Pemohon)…
2.
Tidak memiliki
kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang, dan tidak memiliki tunggakan
kepada negara.
3. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas
pembayaran pengembalian atas Penerimaan Negara tersebut, sebagian atau
seluruhnya, kami bertanggung jawab
sepenuhnya dan bersedia menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke
Kas Negara.
4. Segala akibat yang timbul dari pembayaran pengembalian atas Penerimaan
Negara ini menjadi tanggung jawab
kami sepenuhnya.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Kota, (tgl bulan tahun)
Meterai 10.000
NAMA PEMOHON
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida