KETENTUAN PENCATATAN PERJANJIAN KAWIN
Dengan memperhatikan keputusan
MK RI Nomor 69/PUU-XII/2015 perihal uji materi pasal 29 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan ini disampaikan hal-hal di bawah ini :
1.
Pencatatan perjanjian perkawinan yang
dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan
perkawinan yang disahkan oleh Notaris dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat nikah
(PPN);
2. PPN
mencatat perjanjian perkawinan tersebut pada kolom catatan di dalam akta
nikah (model N) dan di kolom catatan status perkawinan di dalam kutipan akta
nikah (model NA);
3.
Persyaratan dan tata cara pencatatan
perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada lampiran I;
4.
Perkawinan yang dicatat oleh negara lain,
akan tetapi perjanjian perkawinan atau perubahan/pencatatan dibuat di
Indonesia, maka pencatatan perlaporan perjanjian perkawinan dimaksud dibuat
dalam bentuk surat keterangan oleh KUA Kecamatan sebagaimana format pada
lampiran II;
5.
Surat sebagaimana tersebut wajib
disosialisasikan kepada seluruh kepala KUA di seluruh kecamatan di Indonesia di
bawah wilayah masing-masing.
SYARAT
PENCATATAN PERJANJIAN KAWIN
Lampiran
I : Surat Nomor : B. 2674/DJ.III.KW.00/9/2017
PERSYARATAN
&
TATA CARA PENCATATAN PELAPORAN PERJANJIAN
PERKAWINAN
1. Pencatatan
Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang dibuat sebelum atau saat perkawinan
dilangsungkan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Fotocopy
KTP
b. Fotocopy
KK
c. Fotocopy
akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir
2. Pencatatan
pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan
dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Fotocopy
KTP
b. Fotocopy
KK
c. Fotocopy
akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir
d. Buku
nikah suami dan isteri
3. Pencatatan
pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan
dicatat di luar negeri atau di negara lain dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy
KTP
b. Fotocopy
KK
c. Fotocopy
akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir
d. Buku
nikah suami isteri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain
4. Pencatatan
perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dengan persyaratan sebagai
berikut :
a. Fotocopy
KTP
b. Fotocopy
KK
c. Fotocopy
akta notaris tentang perubahan atau pencabutan perjanjian kawin yang telah di
legalisir
d. Buku
nikah suami isteri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain
5. Tata
cara pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan sebagai berikut :
a. Pasangan
suami dan/atau istri menyerahkan persyaratan sebagaimana pada angka 1,2,3 dan 4
b. Kepala
KUA Kecamatan selaku PPN membuat catatan pada kolom bawah akta nikah dan kolom
catatan status perkawinan pada buku nikah dengan menulis kalimat “Perjanjian
Perkawinan dengan akta notaris … nomor … telah dicatat dalam akta nikah pada
tanggal …..”, atau membuat surat keterangan bagi perkawinan yang
dicatat di luar negeri dan perjanjian perkawinannya dibuat di Indonesia;
c. Catatan
pada dokumen perjanjian perkawinan dilakukan pada bagian belakang halaman
terakhir dengan kalimat “perjanjian perkawinan ini telah dicatatkan pada
akte nikah nomor : …/…/… atas nama … dengan … tanggal …” kemudian
ditandatangani oleh PPN.
d. Buku nikah suami istri yang telah dibuatkan catatan perjanjian perkawinan atau surat keterangan diserahkan kepada masing-masing suami istri.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida