APA ITU IZIN SAWAH ? BACA DISINI KETENTUANNYA!

Pertanyaan :

-       Saya berniat membeli tanah sawah di sebelah kecamatan tempat tinggal saya. Ketika konsultasi ke Notaris PPAT terdekat, dijelaskan bahwa dibutuhkan izin sawah untuk melakukan jual beli sawah yang saya inginkan ? apa yang dimaksud izin sawah tersebut ? dan apakah boleh saya yang berbeda kecamatan membelinya ? terima kasih!

Jawaban :

Perlu diketahui, izin sawah merupakan istilah biasa yang digunakan apabila terjadi peralihan hak atas tanah berjenis sawah. Izin tersebut merupakan syarat yang wajib diperoleh oleh pemohon atau melalui Notaris/PPAT yang ditunjuk sebelum dilakukan penandatangan akta jual beli di hadapan PPAT. Dalam Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 3/1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah, izin sawah disebutkan dengan izin pemindahan hak.

Pasal 98 ayat (2) disebutkan bahwa,

“Dalam hal izin pemindahan hak diperlukan sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (1), maka izin tersebut harus sudah diperoleh sebelum akta pemindahan / pembebanan hak yang bersangkutan dibuat.”

 


Untuk melengkapi permohonan izin sawah atau izin pemindahan hak, pada Pasal 99 (1) diatur beberapa syarat sbb :

a.     Bahwa ybs / pembeli / penerima hak, dengan pemindahan hak tsb tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ketentuan mengenai batas maksimal penguasaan tanah diatur dalam Penjelasan Pasal Perpu Nomor 5/1960). Baca jjjuga artikel ini Batas maksimal kepemilikan tanah

b.     Bahwa ybs dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan tanah absentee / guntai (kepemilikan tanah di luar tempat tinggal penerima hak atas tanah) dalam peralihan hak atas tanah diatur dalam Pasal 4 Permen Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian yang berbunyi sbb :

(1)  Tanah pertanian milik perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (2) huruf a dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuan: a) pihak lain harus berdomisili dalam 1 kecamatan letak tanah; & b) tanahnya harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pertanian.

(2)  Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan kartu identitas setempat.

Selanjutnya, terdapat pengecualian yang diatur dalam pasal 8. Sbb : “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (1), tidak berlaku bagi”:

a)    pemilik tanah yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan tempat letak tanah;

b)    pemilik tanah yang sedang menjalankan tugas Negara;

c)     pemilik tanah yang menunaikan kewajiban agama;

d)    pegawai negeri, pejabat militer dan / yang dipersamakan;/

e)     ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

c.     Bahwa ybs menyadari penuh bahwa apabila pernyataan yang dibuat bohong/ tidak benar maka kelebihan / tanah absentee akan menjadi obyek land-reform;

d.     Bahwa ybs bersedia menanggung semua akibat hukumnya apabila pernyataan yang dibuat tidak benar.

 

Seluruh pernyataan yang dimaksud di atas dibuat sebagai lampiran syarat izin sawah yang dinyatakan dalam suatu pernyataan di bawah tangan bermaterai cukup. Sebagai lanjutan, pada pasal 99 (2) diatur kewajiban bagi PPAT untuk menjelaskan  ketentuan pada ayat 1 kepada calon penerima hak 4 maksud & isi pernyataan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut di atas.

Nah, dari ketentuan di atas, pada point 2 disebutkan beberapa pengecualian bagi pembeli atau penerima hak dengan catatan khusus, jadi dimungkinkan pembeli yang berbatasan kecamatan untuk memiliki tanah sawah di luar domisili ktp pembeli. Namun, 1 hal yang perlu diperhatikan, izin sawah wajib diajukan terlebih dahulu dan hasil akhirnya merupakan kewenangan penuh dari Kantor BPN setempat. Baca juga artikel serupa lainnya disini Cermati hal ini sebelum membeli tanah sawah

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida