Pertanyaan :
- Saya
berniat membeli tanah sawah di sebelah kecamatan tempat tinggal saya. Ketika konsultasi
ke Notaris PPAT terdekat, dijelaskan bahwa dibutuhkan izin sawah untuk
melakukan jual beli sawah yang saya inginkan ? apa yang dimaksud izin sawah
tersebut ? dan apakah boleh saya yang berbeda kecamatan membelinya ? terima
kasih!
Jawaban
:
Perlu
diketahui, izin sawah merupakan istilah biasa yang digunakan
apabila terjadi peralihan hak atas tanah berjenis sawah. Izin tersebut
merupakan syarat yang wajib diperoleh oleh pemohon atau melalui Notaris/PPAT
yang ditunjuk sebelum dilakukan penandatangan akta jual beli di hadapan PPAT. Dalam
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 3/1997 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah, izin sawah disebutkan dengan izin
pemindahan hak.
Pasal
98 ayat (2) disebutkan bahwa,
“Dalam
hal izin pemindahan hak diperlukan sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (1),
maka izin tersebut harus sudah diperoleh sebelum akta pemindahan / pembebanan
hak yang bersangkutan dibuat.”
Untuk
melengkapi permohonan izin sawah atau izin pemindahan hak, pada Pasal 99 (1) diatur
beberapa syarat sbb :
a. Bahwa
ybs / pembeli / penerima hak, dengan pemindahan hak tsb tidak menjadi pemegang
hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ketentuan mengenai batas
maksimal penguasaan tanah diatur dalam Penjelasan Pasal Perpu Nomor 5/1960). Baca jjjuga artikel ini Batas maksimal kepemilikan tanah
b. Bahwa
ybs dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee
(guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan tanah absentee
/ guntai (kepemilikan tanah di luar tempat tinggal penerima hak atas tanah) dalam peralihan hak atas tanah diatur dalam Pasal 4 Permen Agraria & Tata
Ruang/Kepala BPN 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian yang
berbunyi sbb :
(1) “Tanah pertanian
milik perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (2) huruf a dapat dialihkan
kepada pihak lain dengan ketentuan: a) pihak lain harus berdomisili dalam 1
kecamatan letak tanah; & b) tanahnya harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk
pertanian.
(2) Domisili
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan kartu identitas
setempat.
Selanjutnya,
terdapat pengecualian yang diatur dalam pasal 8. Sbb : “Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (1), tidak berlaku bagi”:
a) pemilik
tanah yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan langsung dengan
kecamatan tempat letak tanah;
b) pemilik
tanah yang sedang menjalankan tugas Negara;
c) pemilik
tanah yang menunaikan kewajiban agama;
d) pegawai
negeri, pejabat militer dan / yang dipersamakan;/
e) ketentuan
lain yang ditetapkan oleh Menteri.
c. Bahwa
ybs menyadari penuh bahwa apabila pernyataan yang dibuat bohong/ tidak benar
maka kelebihan / tanah absentee akan menjadi obyek land-reform;
d. Bahwa
ybs bersedia menanggung semua akibat hukumnya apabila pernyataan yang dibuat
tidak benar.
Seluruh
pernyataan yang dimaksud di atas dibuat sebagai lampiran syarat izin sawah yang
dinyatakan dalam suatu pernyataan di bawah tangan bermaterai cukup. Sebagai lanjutan,
pada pasal 99 (2) diatur kewajiban bagi PPAT untuk menjelaskan ketentuan pada ayat 1 kepada calon penerima
hak 4 maksud & isi pernyataan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut di atas.
Nah,
dari ketentuan di atas, pada point 2 disebutkan beberapa pengecualian bagi
pembeli atau penerima hak dengan catatan khusus, jadi dimungkinkan
pembeli yang berbatasan kecamatan untuk memiliki tanah sawah di luar domisili
ktp pembeli. Namun, 1 hal yang perlu diperhatikan, izin sawah wajib diajukan
terlebih dahulu dan hasil akhirnya merupakan kewenangan penuh dari Kantor BPN
setempat. Baca juga artikel serupa lainnya disini Cermati hal ini sebelum membeli tanah sawah
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida