Pertanyaan :
-
Saya baru saja
menyelesaikan perubahan anggaran dasar badan usaha, ada beberapa perubahan dan
penambahan pada KBLI usaha. Pada saat input OSS, data KBLI terbaru yang saya
tambahkan tidak bisa jadi utama hanya jadi data pendukung ? Bagaimana cara
menjadikan KBLI tersebut data utama pada NIB ?
Jawaban :
OSS merupakan kepanjangan dari Online Single
Submission. Fungsi utama OSS adalah memberikan output Nomor Induk berusaha
atau disingkat NIB yang digunakan untuk keperluan perizinan usaha awal. Dalam OSS
terdapat berbagai menu yang harus dipahami oleh para pelaku usaha maupun
Notaris/PPAT sebagai pihak yang sering bersinggungan dengan pelaku usaha.
Pada tampilan beranda OSS, terdapat beberapa menu
berikut:
a. Permohonan baru;
b. Perubahan;
c. Pengembangan;
d. Perluasan;
e. Perpanjangan;
f.
Pencabutan;
g. Pemenuhan persyaratan;
h. Pembatalan; dan
i.
Merger.
Dari kasus di atas, apabila data KBLI tidak dapat
menjadi kategori utama dan hanya menjadi pendukung, bisa jadi masalah utama
yang belum diperbaiki adalah perubahan data yang dilakukan pada anggaran dasar
mengenai perubahan atau penambahan KBLI belum dilakukan update data di sistem
OSS.
Perlu diketahui, sistem OSS tidak secara langsung menarik data
pembaharuan atau perubahan badan usaha CV sehingga pelaku usaha wajib melakukan
update data secara mandiri. DATA
PERUBAHAN CV WAJIB DI UPGRADE MANUAL DI SISTEM OSS. Bagaimana cara melakukan pembaharuan data mengenai KBLI maupun perubahan
lain pada badan usaha ?
a. Klik menu “perizinan usaha”;
b. Pilih “perubahan”;
c. klik “perubahan badan usaha”;
d. isi lengkap nomor SKT pendaftaran badan usaha;
e. pilih & centang bagian data yang hendak
diubah pada kolom kanan bawah kemudian klik lanjut;
f.
apabila update
data berhasil, kalian dapat Kembali ke menu “pengembangan” dan
menambahkan KBLI terbaru menjadi data utama;
g. isi lengkap data yang diperlukan.
Selamat mencoba. Semoga bermanfaat! Baca artikel serupa Cara mendaftar NIB OSS
Kok tetap gak bisa ya jadi utama
BalasHapusbisa dikonsultasikan lebih lanjut ke tim oss/perizinan daerah setempat kak, biasanya akan dibantu lebih lanjut terima kasih
Hapusijin bertanya ya pak, sya menambahkan KBLI yang bru. setelah selesai tetapi kok yang muncul hanya KBLI yang Baru. yang lama tidak muncul. mohon solusinya? terima kasih
BalasHapusBisa di cek pada menu perubahan apakah kbli sudah dilengkapi dengan seluruh isian yg wajib dilengkapi kak. Terima kasih
Hapusselamat pagi, kami ada menambah kbli, dan seharusnya diisi sebagi kbli utama, tetapi kami salah isi dan menjadi kbli pendukung , apakah nanti kbli pendukung bisa diubah menjadi kbli utama? krn kbli tersebut ada dalam akta perusahaan, mohon bantuannya , terima kasih
BalasHapusbisa penginputan ulang atau dikonsultasikan ke dinas perizinan terkait apabila kesulitan melakukan perubahan. terima kasih
Hapus