Pertanyaan :
ü
Saya mendapatkan tanah
waris dari orang tua saya di kabupaten sleman dan Bantul. Berapa pengurangan
pajak yang saya peroleh jika saya memperolehnya pertama kali dan bagaimana cara
penghitungannya ? terima kasih.
Jawaban :
Dalam setiap proses peralihan hak, baik berdasarkan
jual beli, hibah, atau warisan – terdapat beberapa kewajiban pembiayaan yang
wajib dibayarkan. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan adalah pajak waris
yang dalam peraturan disebut BPHTB. BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea
Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan.
Mudahnya, BPHTB adalah pajak yang dibebankan pada penerima
hak tanah & bangunan pada proses peralihan, baik yang dikenal sebagai pembeli,
penerima waris atau yang lainnya.
Aturan terbaru BPHTB termuat dalam Undang-Undang
Nomor 01/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah,
pengaturan BPHTB termuat dalam Paragraph 9 – Pasal 44 sampai dengan 49.
ATURAN PENGURANGAN PAJAK KABUPATEN BANTUL &
SLEMAN
Pasal 46 (6) Undang-Undang Nomor 01/2022 menyatakan
:
“Dalam hal perolehan karena hibah wasiat atau waris
sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat (2) huruf a angka 4 & 5 yang diterima
orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah salam garis keturunan
1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah atau waris, termasuk
suami/isteri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling
sedikit sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).”
Selanjutnya
pada angka (7) ditentukan :
“Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi daripada NPOPTKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).”
Dengan demikian, daerah memiliki kewenangan khusus
untuk mengatur seberapa besar pengurangan dapat diterima berdasarkan penilaian
dan kebijakan daerah masing-masing yang diatur dalam Perda (Pasal 46 (8)). Ketentuan
Perda terbaru mengenai pajak waris di Bantul dan sleman adalah sbb :
a.
Pasal 12 (5) Perda
Kab Bantul 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah: “Dalam hal perolehan
hak karena hibah wasiat / waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / satu derajat
ke bawah dengan pemberi hibah wasiat / waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP
ditetapkan sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
(ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 – Pasal 99).
b.
Perda Kab Sleman Nomor 7/2023 Tentang Pajak &
Retribusi Daerah mengatur sbb: “Dalam hal perolehan
hak waris / hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / 1 derajat ke
bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
KAPAN PENGURANGAN PAJAK BERLAKU ?
Dengan demikian, pengurangan pajak waris terbaru di kabupaten Bantul sebesar
Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan di kabupaten sleman
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pengurangan
tersebut ditetapkan berlaku
1 (satu) kali seumur hidup. Jadi, apabila NIK pewaris/pembeli telah
digunakan, maka pada kesempatan lain ketika akan melakukan penerimaan hak atas
tanah lagi ketentuan tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi, atau secara
sistem otomatis sudah tidak terdapat angka pengurangan.
CARA PENGHITUNGAN PAJAK WARIS BANTUL & SLEMAN
Cara penghitungan pajak waris bagi penerima hak/ahli
waris ditetapkan dengan rumus yang sama ya yakni tarif 5%. Hanya perlu
dilakukan penggantian pada nilai pengurangan atau NPOPTKP, sehingga rumus
pajak waris di wilayah Kabupaten Sleman & Bantul berlaku seperti ini :
Rumus waris : Nilai transaksi (Nilai Pasar x Luas
tanah) – NPOPTKP x 5% |
||
Kabupaten Bantul |
: |
Nilai transaksi (Nilai Pasar x Luas tanah)
– Rp 800jt x 5% |
Kabupaten Sleman |
: |
Nilai transaksi (Nilai Pasar x Luas tanah)
– Rp 1 M x 5% |
Untuk wilayah kota Yogyakarta tarif pengurangan
masih berlaku sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di tahun 2024
dan belum ada pengaturan terbaru. Baca juga artikel lainnya disini Pajak terbaru jual beli bantul sleman
DASAR HUKUM
a.
Undang- Undang Nomor
1/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
b.
Peraturan Pemerintah
Nomor 35/2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah & Retribusi Daerah
c.
Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah
d.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 7/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah
Semoga bermanfaat!
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida