PAJAK WARIS TERBARU BANTUL & SLEMAN YOGYAKARTA

Pertanyaan :

ü  Saya mendapatkan tanah waris dari orang tua saya di kabupaten sleman dan Bantul. Berapa pengurangan pajak yang saya peroleh jika saya memperolehnya pertama kali dan bagaimana cara penghitungannya ? terima kasih.

Jawaban :

Dalam setiap proses peralihan hak, baik berdasarkan jual beli, hibah, atau warisan – terdapat beberapa kewajiban pembiayaan yang wajib dibayarkan. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan adalah pajak waris yang dalam peraturan disebut BPHTB. BPHTB merupakan kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan.

Mudahnya, BPHTB adalah pajak yang dibebankan pada penerima hak tanah & bangunan pada proses peralihan, baik yang dikenal sebagai pembeli, penerima waris atau yang lainnya.

Aturan terbaru BPHTB termuat dalam Undang-Undang Nomor 01/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah, pengaturan BPHTB termuat dalam Paragraph 9 – Pasal 44 sampai dengan 49.




ATURAN PENGURANGAN PAJAK KABUPATEN BANTUL & SLEMAN

Pasal 46 (6) Undang-Undang Nomor 01/2022 menyatakan :

“Dalam hal perolehan karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat (2) huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah salam garis keturunan 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah atau waris, termasuk suami/isteri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).”

Selanjutnya pada angka (7) ditentukan :

“Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi daripada NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6).”

Dengan demikian, daerah memiliki kewenangan khusus untuk mengatur seberapa besar pengurangan dapat diterima berdasarkan penilaian dan kebijakan daerah masing-masing yang diatur dalam Perda (Pasal 46 (8)). Ketentuan Perda terbaru mengenai pajak waris di Bantul dan sleman adalah sbb :

a.     Pasal 12 (5) Perda Kab Bantul 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah: “Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat / waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 4 & 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat / waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).” (ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 – Pasal 99).

b.     Perda Kab Sleman Nomor 7/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah mengatur sbb: “Dalam hal perolehan hak waris / hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas / 1 derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

KAPAN PENGURANGAN PAJAK BERLAKU ?

              Dengan demikian, pengurangan pajak waris terbaru di kabupaten Bantul sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan di kabupaten sleman sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pengurangan tersebut ditetapkan berlaku 1 (satu) kali seumur hidup. Jadi, apabila NIK pewaris/pembeli telah digunakan, maka pada kesempatan lain ketika akan melakukan penerimaan hak atas tanah lagi ketentuan tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi, atau secara sistem otomatis sudah tidak terdapat angka pengurangan.

CARA PENGHITUNGAN PAJAK WARIS BANTUL & SLEMAN

Cara penghitungan pajak waris bagi penerima hak/ahli waris ditetapkan dengan rumus yang sama ya yakni tarif 5%. Hanya perlu dilakukan penggantian pada nilai pengurangan atau NPOPTKP, sehingga rumus pajak waris di wilayah Kabupaten Sleman & Bantul berlaku seperti ini :

Rumus waris : Nilai transaksi (Nilai Pasar x Luas tanah) – NPOPTKP x 5%

Kabupaten Bantul

:

Nilai transaksi (Nilai Pasar x Luas tanah) – Rp 800jt  x 5%

Kabupaten Sleman

:

Nilai transaksi (Nilai Pasar x Luas tanah) – Rp 1 M x 5%

Untuk wilayah kota Yogyakarta tarif pengurangan masih berlaku sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di tahun 2024 dan belum ada pengaturan terbaru. Baca juga artikel lainnya disini Pajak terbaru jual beli bantul sleman

DASAR HUKUM

a.   Undang- Undang Nomor 1/2022 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 35/2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah & Retribusi Daerah

c.   Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah

d.   Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7/2023 Tentang Pajak & Retribusi Daerah

Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida