Jika sudah pernah melakukan pinjaman di lembaga
keuangan dengan jaminan hak atas tanah, anda pasti sudah tidak asing dengan
istilah hak tanggungan atau penjaminan. Hak tanggungan menurut Pasal 1 (1) Undang-Undang
Nomor 4/1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang
berkaitan dengan tanah atau disingkat UUHT adalah sbb :
“Hak tanggungan atas tanah
beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak
tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada ha katas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 05/1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agrarian
atau disingkat UUPAT, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan 1 kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor
lain.”
Mudahnya, hak tanggungan merupakan sistem pemberian
jaminan dari obyek hak atas tanah yang dimiliki seseorang atas suatu utang
tertentu, yang terdaftar dalam instansi terkait. Misalnya saja, Tuan A memiliki
tanah di Kabupaten Bantul dan hendak berhutang ke Bank ABC sejumlah Rp
500.000.000,- . atas pinjaman tersebut, tanah milik tuan A tersebut digunakan
sebagai jaminan atas utang senilai tersebut, jadi – apabila terjadi sesuatu hal
yang menyebabkan tuan A tidak dapat membayarkan hutangnya, obyek tanah tersebut
yang akan menjadi barang ganti pelunasannya.
Sebaliknya, apabila pinjaman dilunasi oleh Tuan A,
maka pencatatan pinjaman pada ha katas tanah akan dicoret dengan proses roya.
(baca juga artikel ini Perbedaan roya manual dan elektronik
2 CARA PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
Dalam praktek modern saat ini, tidak hanya sistem
keuangan yang berbenah – instansi BPN selaku instansi yang melakukan pendaftaran
dan pemeliharaan data atas tanah mengeluarkan kewajiban dan sistem baru untuk
pencatatan hak tanggungan secara elektronik.
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan ya
rekan-rekan! Apa saja perbedaannya, baca disini!
1. SISTEM PENDAFTARAN LANGSUNG ATAU
MANUAL
Secara praktek, pihak pemilik
tanah atau yang melakukan pinjaman tidak mengetahui teknis bagaimanakah akta
hak tanggungannya akan didafttarkan, apakah secara manual atau elektronik. Hal tersebut
menjadi kewajiban dari PPAT yang membuat aktanya, sehingga menjadi wajar bila sebagian
atau bahkan mayoritas Masyarakat umum tidak tahu apa perbedaannya.
Ketentuan pendaftaran hak
tanggungan dimuat dalam Pasal 13-14 UUHT, kurang lebih mengatur bahwa dokumen
akta dan pelengkap persyaratannya wajib didaftarkan di kantor pertanahan dalam
waktu 3 hari setelah ditandatanganinya akta pemberian hak tanggungan (APHT). Atas
pendaftaran tersebut, Kantor BPN akan mencatat pada buku tanah yang diketik
manual dalam sertifikat hak atas tanah dan terbit sertifikat hak tanggungan.
2. SISTEM PENDAFTARAN ELEKTRONIK
Perbedaan mendasar pada sistem
elektronik dan manual adalah pada tata cara pendaftarannya, jika sistem manual
mewajibkan berkas dibawa dan diserahkan di Kantor BPN setempat, pada sistem
elektronik pemohon/PPAT hanya perlu meng-upload by sistem untuk melakukan
pendaftaran sedangkan dokumen disimpan oleh pemohon/PPAT.
Hasil dari pendaftaran tersebut
dapat di download dan dicetak sendiri dengan kertas khusus stiker untuk
ditempel pada sertifikat dan pada sertifikat hak tanggungan terdapat tanda
tangan elektronik. Bentuk atau hasil pendaftaran berbentuk barcode yang bisa
dicek masing-masing pihak. Pengaturan sistem elektronik yang terintegrasi
(Pasal 1 (6) berlaku sejak tahun 2019 dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 9/2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara elektronik
atau dikenal dengan sistem HT-el. Siapa yang dapat mendaftar HT-el? Untuk
jawaban ini, hanya PPAT yang terdaftar dalam sistem di daerah setempat yang
dapat melakukan pendaftaran ya rekan-rekan! Semoga semakin mudah membedakannya.
Semoga
bermanfaat
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida