PERBEDAAN HAK TANGGUNGAN MANUAL DAN ELEKTRONIK

Jika sudah pernah melakukan pinjaman di lembaga keuangan dengan jaminan hak atas tanah, anda pasti sudah tidak asing dengan istilah hak tanggungan atau penjaminan. Hak tanggungan menurut Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 4/1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau disingkat UUHT adalah sbb :

“Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada ha katas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 05/1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agrarian atau disingkat UUPAT, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan 1 kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.”

Mudahnya, hak tanggungan merupakan sistem pemberian jaminan dari obyek hak atas tanah yang dimiliki seseorang atas suatu utang tertentu, yang terdaftar dalam instansi terkait. Misalnya saja, Tuan A memiliki tanah di Kabupaten Bantul dan hendak berhutang ke Bank ABC sejumlah Rp 500.000.000,- . atas pinjaman tersebut, tanah milik tuan A tersebut digunakan sebagai jaminan atas utang senilai tersebut, jadi – apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan tuan A tidak dapat membayarkan hutangnya, obyek tanah tersebut yang akan menjadi barang ganti pelunasannya.

Sebaliknya, apabila pinjaman dilunasi oleh Tuan A, maka pencatatan pinjaman pada ha katas tanah akan dicoret dengan proses roya. (baca juga artikel ini Perbedaan roya manual dan elektronik



2 CARA PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN

Dalam praktek modern saat ini, tidak hanya sistem keuangan yang berbenah – instansi BPN selaku instansi yang melakukan pendaftaran dan pemeliharaan data atas tanah mengeluarkan kewajiban dan sistem baru untuk pencatatan hak tanggungan secara elektronik.

Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan ya rekan-rekan! Apa saja perbedaannya, baca disini!

1.     SISTEM PENDAFTARAN LANGSUNG ATAU MANUAL

Secara praktek, pihak pemilik tanah atau yang melakukan pinjaman tidak mengetahui teknis bagaimanakah akta hak tanggungannya akan didafttarkan, apakah secara manual atau elektronik. Hal tersebut menjadi kewajiban dari PPAT yang membuat aktanya, sehingga menjadi wajar bila sebagian atau bahkan mayoritas Masyarakat umum tidak tahu apa perbedaannya.

Ketentuan pendaftaran hak tanggungan dimuat dalam Pasal 13-14 UUHT, kurang lebih mengatur bahwa dokumen akta dan pelengkap persyaratannya wajib didaftarkan di kantor pertanahan dalam waktu 3 hari setelah ditandatanganinya akta pemberian hak tanggungan (APHT). Atas pendaftaran tersebut, Kantor BPN akan mencatat pada buku tanah yang diketik manual dalam sertifikat hak atas tanah dan terbit sertifikat hak tanggungan.

2.     SISTEM PENDAFTARAN ELEKTRONIK

Perbedaan mendasar pada sistem elektronik dan manual adalah pada tata cara pendaftarannya, jika sistem manual mewajibkan berkas dibawa dan diserahkan di Kantor BPN setempat, pada sistem elektronik pemohon/PPAT hanya perlu meng-upload by sistem untuk melakukan pendaftaran sedangkan dokumen disimpan oleh pemohon/PPAT.

Hasil dari pendaftaran tersebut dapat di download dan dicetak sendiri dengan kertas khusus stiker untuk ditempel pada sertifikat dan pada sertifikat hak tanggungan terdapat tanda tangan elektronik. Bentuk atau hasil pendaftaran berbentuk barcode yang bisa dicek masing-masing pihak. Pengaturan sistem elektronik yang terintegrasi (Pasal 1 (6) berlaku sejak tahun 2019 dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9/2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan sistem HT-el.  Siapa yang dapat mendaftar HT-el? Untuk jawaban ini, hanya PPAT yang terdaftar dalam sistem di daerah setempat yang dapat melakukan pendaftaran ya rekan-rekan! Semoga semakin mudah membedakannya.

Semoga bermanfaat

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida