Dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Tidak semuanya
membutuhkan persetujuan Menteri, tetapi ada beberapa perubahan yang cukup
diberitahukan kepada Menteri. Nah beberapa hal tersebut harus bisa rekan-rekan
bedakan supaya tidak salah dalam penginputan atau pembelian voucher.
Check this
out!
1.
PERSETUJUAN MENTERI
Pasal 21 (1) UUPT menyatakan bahwa, Perubahan Anggaran dasar
tertentu harus mendapat persetujuan menteri. Perubahan apa saja yang diatur
dimuat dalam Pasal 21 (2) UUPT yakni sebagai berikut:
a.
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan PT;
b.
Maksud & tujuan serta kegiatan usaha;
c.
Jangka waktu berdirinya PT ;
d.
Besaran modal dasar;
e.
Pengurangan modal disetor & ditempatkan;
f.
Status Perseroan tertutup menjadi terbuka atau
sebaliknya.
2.
PEMBERITAHUAN MENTERI
Selain perubahan mengenai yang termuat dalam Pasal 21 (2)
UUPT di atas, maka perubahan anggaran dasar cukup diberitahukan kepada Menteri.
Ada 2 menu pada pemberitahuan Menteri, yaitu :
a.
Pemberitahuan karena perubahan Anggaran
Dasar PT
Perubahan Anggaran dasar selain yang
diatur dalam Pasal 21 (2) UUPT termuat dalam menu AHU, diantaranya sbb :
1)
Peningkatan modal disetor/ditempatkan
2)
Jenis Perseroan;
3)
Pasal 1 (1) dan ayat 2;
4)
Pasal 4 (1) s.d ayat 15;
5)
Pasal 5 s.d 11;
6)
Dst (Pasal lanjutan dapat di cek di menu AHU)
b.
Pemberitahuan karena Perubahan Data PT, diantaranya
sbb :
1)
Direksi dan komisaris;
2)
Peralihan saham;
3)
Ganti nama pemegang saham;
4)
Pengangkatan Kembali direksi;
5)
Alamat lengkap Perseroan.
Untuk mengetahui detail alur perubahan pada sistem AHU, rekan-rekan dapat
langsung ke laman berikut https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perubahan_perseroan.
Apabila belum memiliki voucher, rekan-rekan dapat langsung membelinya melalui
akun AHU masing-masing.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida