2 JENIS PERUBAHAN PERSEROAN TERBATAS

             

  Dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Tidak semuanya membutuhkan persetujuan Menteri, tetapi ada beberapa perubahan yang cukup diberitahukan kepada Menteri. Nah beberapa hal tersebut harus bisa rekan-rekan bedakan supaya tidak salah dalam penginputan atau pembelian voucher.

Check this out!

1.       PERSETUJUAN MENTERI

 

Pasal 21 (1) UUPT menyatakan bahwa, Perubahan Anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan menteri. Perubahan apa saja yang diatur dimuat dalam Pasal 21 (2) UUPT yakni sebagai berikut:

 

a.       Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan PT;

b.       Maksud & tujuan serta kegiatan usaha;

c.       Jangka waktu berdirinya PT ;

d.       Besaran modal dasar;

e.       Pengurangan modal disetor & ditempatkan;

f.        Status Perseroan tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.

 


2.       PEMBERITAHUAN MENTERI

 

Selain perubahan mengenai yang termuat dalam Pasal 21 (2) UUPT di atas, maka perubahan anggaran dasar cukup diberitahukan kepada Menteri. Ada 2 menu pada pemberitahuan Menteri, yaitu :

 

a.       Pemberitahuan karena perubahan Anggaran Dasar PT

 

Perubahan Anggaran dasar selain yang diatur dalam Pasal 21 (2) UUPT termuat dalam menu AHU, diantaranya sbb :

 

1)      Peningkatan modal disetor/ditempatkan

2)      Jenis Perseroan;

3)      Pasal 1 (1) dan ayat 2;

4)      Pasal 4 (1) s.d ayat 15;

5)      Pasal 5 s.d 11;

6)      Dst (Pasal lanjutan dapat di cek di menu AHU)

 

b.      Pemberitahuan karena Perubahan Data PT, diantaranya sbb :

 

1)      Direksi dan komisaris;

2)      Peralihan saham;

3)      Ganti nama pemegang saham;

4)      Pengangkatan Kembali direksi;

5)      Alamat lengkap Perseroan.

 

Untuk mengetahui detail alur perubahan pada sistem AHU, rekan-rekan dapat langsung ke laman  berikut https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perubahan_perseroan. Apabila belum memiliki voucher, rekan-rekan dapat langsung membelinya melalui akun AHU masing-masing.

Semoga bermanfaat!

 

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida