APAKAH SERTIFIKAT ATAS NAMA BERSAMA BISA LANGSUNG DIBAGI TANPA AKTA PPAT?

Pertanyaan :

-          Saya & saudara memiliki 1 sertifikat tanah yang didapat dari waris orang tua. Atas kesepakatan sertifikat tsb akan di balik nama ke atas nama saya tanpa penggantian uang. Apakah sertifikat tsb dapat dibalik nama langsung dengan surat bawah tangan seperti proses waris ? terima kasih.  

Jawaban :

                       Ketentuan mengenai pembagian sertifikat dengan nama bersama diatur dalam  Pasal 51 PP 24 / 1997 tentang Pendaftaran tanah, sebagai berikut:

“Pembagian hak bersama atas tanah atau milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut”

Akta kesepakatan sebagaimana tersebut merupakan Akta Pembagian Hak Bersama atau yang disingkat dengan APHB. Pengertian APHB termuat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional yaitu,

“Akta yang dipergunakan untuk memisahkan 1 atau beberapa bidang tanah milik bersama untuk menjadi milik beberapa pihak saja / menjadi milik masing-masing individual”.




            Dengan bunyi ketentuan di atas, maka dapat diberikan jawaban – pembagian hak atas sertifikat nama bersama wajib dibuat oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah PPAT, sehingga tidak diperbolehkan dibuat di bawah tangan sebagai dasar peralihannya seperti waris.

Surat bawah tangan atas pembagian hak dapat dimungkinkan digunakan apabila, sertifikat masih atas nama pewaris dan belum diproses di kantor BPN setempat.  Dalam kasus di atas, sertifikat sudah atas kepemilikan 2 orang ahli waris dari proses waris sehingga pembagiannya wajib dengan akta PPAT.

Selanjutnya, PP Nomor 24 Tahun 2016 menegaskan kewenangan PPAT dalam membuat akta APHB memiliki 2 jenis, yaitu:

1.     PPAT diperbolehkan membuat akta APHB yang obyeknya terletak dalam 1 wilayah kerja; dan atau

2.     PPAT diperbolehkan membuat akta APHB yang salah 1 obyek APHB-nya terdapat di wilayah kerja PPAT tersebut.

Nah, demikian jawaban dari pertanyaan di atas. Rekan-rekan dapat mendatangi kantor PPAT terdekat untuk ber-konsultasi. Semoga bermanfaat! 


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida