MERUBAH EMAIL PASSWORD OSS YANG TELAH TERDAFTAR

Pertanyaan :

Tahun 2018 saya mendirikan usaha dan sudah didaftarkan izinnya melalui OSS atau Online single submission. Pendaftaran tersebut dilakukan oleh kuasa. Karena covid, usaha tersebut sempat berhenti dan sekarang akan dilanjutkan kembali. Pada saat hendak melakukan pembaharuan pada sistem oss, kami lupa email dan passwordnya sementara kuasa dahulu sudah tidak dapat dihubungi.

Terima kasih.

Jawaban :

Yang perlu rekan-rekan ketahui, pendaftaran OSS dapat dilakukan oleh pemohon sendiri atau oleh pihak lain karena dilakukan secara online. Berbekal email dan nomor contact, pemohon dapat melakukan pendaftaran dan mendapatkan bukti pendaftaran pada email. Nah, untuk mengantisipasi lupa password atau kesalahan  pengisian data, ketika melakukan pendaftaran ada baiknya rekan-rekan memastikan bahwa email yang digunakan adalah email badan usaha atau milik usaha rekan-rekan dan bukan email kuasa.






Untuk menyiasati lupa password dan user yang telah terdaftar dengan email usaha, rekan-rekan dapat menghubungi BKPM (badan koordinasi penanaman modal) khusus di daerah setempat, atau meminta bantuan ke dinas perizinan di kabupaten wilayahmu dengan memberikan data-data mengenai usaha.

Apabila email yang terdaftar adalah milik rekan usaha dan ingin diganti, rekan-rekan juga dapat melakukan penggantian email dengan melampirkan pernyataan khusus dari pemilik usaha dan diajukan ke BKPM atau melalui dinas perizinan setempat.

Syarat yang diminta cukup mudah kok rekan-rekan, hanya perlu membawa identitas terdaftar, print out NIB (nomor Induk Berusaha), apabila menggunakan surat kuasa bisa menambahkan ktp penerima kuasa.

Semoga bermanfaat!

 

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida