Pengertian Fidusia diatur dalam
Undang-Undang 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah,
“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak
berwujud & benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan (Pasal 1 (2) UU Fidusia)”.
Untuk mendapatkan keistimewaan yang diatur dalam UU Fidusia, obyek
fidusia wajib didaftarkan. Keistimewaan bagi benda yang didaftarkan fidusia
adalah memberikan kedudukan yang diutamakan bagi penerima fidusia terhadap kreditur
lainnya.
Beberapa pasal yang mengatur mengenai fidusia adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran jaminan fidusia wajib dilakukan bagi benda
yang dibebani dengan jaminan fidusia (Pasal 11 UU 42/1999);
b. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dalam
Akta Notaris (Pasal 5 UU 42/1999);
c. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan
tanggal Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik dalam buku daftar Fidusia
(Pasal 7 PP 21/2015);
d. Pemberitahuan mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia (Pasal 16 PP 21/2015)
Untuk
obyek fidusia yang telah lunas wajib bagi penerima fidusia wajib untuk mendaftarkan
penghapusannya. Pengaturan lengkap mengenai penghapusan dapat ditemukan dalam Peraturan
Nomor 25/2021 tentang tata cara pendaftaran, perubahan & penghapusan
jaminan fidusia. Berdasarkan
pengajuan penghapusan, jaminan fidusia akan dihapus dari daftar dan diterbitkan
keterangan penghapusan fidusianya.
Penghapusan ini berlaku seperti
pencoretan pinjaman pada sertifikat hak katas tanah, bertujuan untuk mengurangi
rangkap catatan pinjaman yang ada pada system. Selain itu, penghapusan fidusia
dapat memperjelas status obyek beserta pemberi fidusia bahwa obyeknya tidak
lagi dijaminkan dalam suatu utang tertentu.
Untuk step penghapusan fidusia
kalian dapat melihatnya di laman ini, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=penghapusan
Semoga bermanfaat!
Sumber
:
1. Undang-Undang
Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
2. Permenkumham
25/2021 tentang tata cara pendaftaran, perubahan & penghapusan Jaminan
fidusia.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida