PROSEDUR PENGHAPUSAN FIDUSIA

Pengertian Fidusia diatur dalam Undang-Undang 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah,

“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud & benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan (Pasal 1 (2) UU Fidusia)”.

Untuk mendapatkan keistimewaan yang diatur dalam UU Fidusia, obyek fidusia wajib didaftarkan. Keistimewaan bagi benda yang didaftarkan fidusia adalah memberikan kedudukan yang diutamakan bagi penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Beberapa pasal yang mengatur mengenai fidusia adalah sebagai berikut:

a.    Pendaftaran jaminan fidusia wajib dilakukan bagi benda yang dibebani dengan jaminan fidusia (Pasal 11 UU 42/1999);

b.    Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dalam Akta Notaris (Pasal 5 UU 42/1999);

c.     Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik dalam buku daftar Fidusia (Pasal 7 PP 21/2015);

d.    Pemberitahuan mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia (Pasal 16 PP 21/2015)




Untuk obyek fidusia yang telah lunas wajib bagi penerima fidusia wajib untuk mendaftarkan penghapusannya. Pengaturan lengkap mengenai penghapusan dapat ditemukan dalam Peraturan Nomor 25/2021 tentang tata cara pendaftaran, perubahan & penghapusan jaminan fidusia. Berdasarkan pengajuan penghapusan, jaminan fidusia akan dihapus dari daftar dan diterbitkan keterangan penghapusan fidusianya.

Penghapusan ini berlaku seperti pencoretan pinjaman pada sertifikat hak katas tanah, bertujuan untuk mengurangi rangkap catatan pinjaman yang ada pada system. Selain itu, penghapusan fidusia dapat memperjelas status obyek beserta pemberi fidusia bahwa obyeknya tidak lagi dijaminkan dalam suatu utang tertentu.

Untuk step penghapusan fidusia kalian dapat melihatnya di laman ini, https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=penghapusan

Semoga bermanfaat!

Sumber :

1.    Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia

2.    Permenkumham 25/2021 tentang tata cara pendaftaran, perubahan & penghapusan Jaminan fidusia.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida