Penting
bagi Notaris memahami beberapa hal tidak tertulis dalam perubahan anggaran
dasar Perseroan terbatas (PT). Selain jangka waktu masa jabatan direksi, ada
beberapa hal lain yang perlu diperhatikan.
Apa
saja hal tersebut, yuk simak disini!
1. CEK
BENEFICIARY OWNER PERSEROAN TERBATAS
Menurut data Kementerian Hukum & Hak
Asasi Manusia, ada ribuan PT yang belum mendaftarkan data pemilik manfaat atau Beneficiary
Owner. Apa itu Beneficiary Owner? Beneficial owner (BO) adalah
orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham suatu
korporasi, baik langsung maupun tidak langsung. Korporasi yang dimaksud
diantaranya seperti PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, CV, Firma dan bentuk
badan usaha lain.
Pengaturan mengenai BO diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 13/ 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan & Pemberatasan Tindak Pidana
Pencucian Uang & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Menurut ketentuan Perpres, kriteria BO adalah
sbb :
a. Memiliki modal &/atau nilai barang disetor dalam
Perseroan lebih dari 25% yang
tercantum dalam pendirian
perseroan;
b. Menerima keuntungan / laba lebih dari 25% yang diperoleh perseroan tiap tahunnya;
c. Kewenangan / kekuasaan untuk mempengaruhi / mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat
otorisasi dari pihak manapun;
d. Menerima manfaat dari perseroan; &/atau
e. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal &/atau
nilai barang yang disetorkan pada perseroan.
Dimana
pemohon harus melakukan pengecekan & pelaporan BO ?
Pemohon dan atau
kuasanya dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan melalui laman berikut, https://bo.ahu.go.id. Apabila
badan usaha yang rekan-rekan miliki belum terdaftar, maka segera lakukan
pelaporan pada laman tersebut. Apabila tidak segera mendaftar maka akun badan
usaha yang bersangkutan akan terblokir & tidak dapat melakukan perubahan
anggaran dasar.
2. Cek
NPWP PERSEROAN TERBATAS
Selain laman https://bo.ahu.go.id, data AHU online juga sudah ter-sinkronisasi
dengan data wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pajak Pratama. Sebagai efek
dari sinkronisasi tersebut, segala perubahan apapun yang melibatkan badan usaha
akan mengikuti kewajiban perpajakan dari badan usaha tersebut.
Pemohon badan usaha wajib
melakukan laporan dan pembayaran pajak untuk melakukan perubahan data pada
badan usaha di AHU online, apabila belum melakukan kewajiban perpajakan – maka data
badan usaha juga tidak dapat dilakukan perubahan.
Apabila data badan usaha rekan-rekan
tercatat belum melakukan laporan pajak dan atau bahkan memiliki tunggakan tahun
berjalan, maka kalian dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat.
Nah, itu tadi 2 hal yang harus di cek sebelum
melakukan perubahan data supaya tidak menghambat proses perubahan anggaran
dasar ya rekan-rekan!
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida