YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MELAKUKAN PERUBAHAN PT

Penting bagi Notaris memahami beberapa hal tidak tertulis dalam perubahan anggaran dasar Perseroan terbatas (PT). Selain jangka waktu masa jabatan direksi, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan.

Apa saja hal tersebut,  yuk simak disini!



1.     CEK BENEFICIARY OWNER PERSEROAN TERBATAS

Menurut data Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, ada ribuan PT yang belum mendaftarkan data pemilik manfaat atau Beneficiary Owner. Apa itu Beneficiary Owner? Beneficial owner (BO) adalah orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham suatu korporasi, baik langsung maupun tidak langsung. Korporasi yang dimaksud diantaranya seperti PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, CV, Firma dan bentuk badan usaha lain.

Pengaturan mengenai BO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13/ 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan & Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Menurut ketentuan Perpres, kriteria BO adalah sbb :

a.     Memiliki modal &/atau nilai barang disetor dalam Perseroan lebih dari 25% yang tercantum dalam pendirian perseroan;

b.     Menerima keuntungan / laba lebih dari 25% yang diperoleh perseroan tiap tahunnya;

c.     Kewenangan / kekuasaan untuk mempengaruhi / mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

d.     Menerima manfaat dari perseroan; &/atau

e.     Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal &/atau nilai barang yang disetorkan pada perseroan.


Dimana pemohon harus melakukan pengecekan & pelaporan BO ?

Pemohon dan atau kuasanya dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan melalui laman berikut, https://bo.ahu.go.id. Apabila badan usaha yang rekan-rekan miliki belum terdaftar, maka segera lakukan pelaporan pada laman tersebut. Apabila tidak segera mendaftar maka akun badan usaha yang bersangkutan akan terblokir & tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar.

2.     Cek NPWP PERSEROAN TERBATAS

Selain laman https://bo.ahu.go.id, data AHU online juga sudah ter-sinkronisasi dengan data wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pajak Pratama. Sebagai efek dari sinkronisasi tersebut, segala perubahan apapun yang melibatkan badan usaha akan mengikuti kewajiban perpajakan dari badan usaha tersebut.

Pemohon badan usaha wajib melakukan laporan dan pembayaran pajak untuk melakukan perubahan data pada badan usaha di AHU online, apabila belum melakukan kewajiban perpajakan – maka data badan usaha juga tidak dapat dilakukan perubahan.

Apabila data badan usaha rekan-rekan tercatat belum melakukan laporan pajak dan atau bahkan memiliki tunggakan tahun berjalan, maka kalian dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat.

Nah, itu tadi 2 hal yang harus di cek sebelum melakukan perubahan data supaya tidak menghambat proses perubahan anggaran dasar ya rekan-rekan!

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida