2 ALASAN BADAN HUKUM DIBLOKIR AHU

Badan hukum milik rekan-rekan tiba-tiba terblokir ? apa saja alasannya dan bagaimana cara membukanya ? Yuk simak disini!

1.     BENEFICIARY OWNER (PEMILIK MANFAAT) BELUM DIDAFTARKAN

Berdasar data Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, ada ribuan badan hukum yang belum mendaftarkan data pemilik manfaat / Beneficiary Owner (BO). Apa Beneficial owner (BO) adalah orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana / saham suatu korporasi (PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, CV, Firma & bentuk badan usaha lain), baik langsung maupun tidak langsung.

Pengaturan mengenai BO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13/ 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan & Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kriteria BO yang diatur dalam ketentuan Perpres adalah sbb :

a.    Memiliki modal &/atau nilai barang disetor dalam Perseroan lebih dari 25% yang tercantum dalam pendirian perseroan;

b.    Menerima keuntungan / laba lebih dari 25% yang diperoleh perseroan tiap tahunnya;

c.     Kewenangan / kekuasaan untuk mempengaruhi / mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

d.    Menerima manfaat dari perseroan; &/atau

e.    Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal &/atau nilai barang yang disetorkan pada perseroan.

Bagaimana jika telah terblokir ? apa yang harus dilakukan untuk membuka blokir ?




Bagi rekan-rekan yang akun AHU nya terlanjur diblokir karena alasan belum melaporkan pemilik manfaat, rekan-rekan melalui Notaris/mandiri atau kuasanya dapat melakukan pelaporan melalui laman https://bo.ahu.go.id. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah hanya dengan mengisi data pemilik manfaat dan data lain mengenai korporasi.

2.    BELUM MELAKUKAN LAPORAN PAJAK BADAN HUKUM

Alasan lain mengapa akun AHU terblokir adalah karena belum melakukan laporan pajak. Laporan pajak dapat dilakukan di Kantor Pajak Pratama. Bagi rekan-rekan yang lupa belum melakukan pelaporan pajak atas badan usahanya, baik memiliki tunggakan atau tanpa tunggakan dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat dengan membawa laporan keuangan dan identitas terkait.

Nah, pastikan ke-2 hal tadi sudah beres ya rekan-rekan sebelum melakukan perubahan pada akun AHU sehingga tidak menghambat proses perubahan anggaran dasar!

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida