Pertanyaan
:
-
Yayasan kami telah didirikan sejak tahun 1997,
sebagian besar Pembina & pengawas telah meninggal dunia, sementara pengurus
sudah banyak yang tidak aktif & berubah. Bagaimana cara perubahannya jika
sudah tidak lengkap organnya ? Terima kasih
Jawaban
:
Dalam suatu Yayasan, terdapat 3 organ yang
diatur dalam hukum yakni Pembina, Pengurus & pengawas. Pembina
adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Pengurus / Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Pengurus
adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan, sedangkan pengawas
adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Apabila Pembina meninggal dunia, dalam
Undang-Undang Yayasan Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 16/2001 diatur
sebagai berikut
“Dalam
hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat
dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus &
anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)”.
Ketentuan
tersebut tidak selalu dijalankan langsung karena banyak dari organ Yayasan tidak
mengetahui bahwa kekosongan posisi harus segera diisi dengan melakukan rapat gabungan. Meskipun tidak
segera dilakukan rapat gabungan, Yayasan masih dapat dirubah dan disesuaikan
dengan pelaksanaan rapat gabungan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
dengan akta notaris.
Hal
tersebut juga berlaku dalam hal Pembina, pengawas dan pengurus secara bersama-sama
terdapat kekosongan posisi. Dapat dilakukan rapat gabungan untuk menunjuk Pembina,
pengawas dan pengurus sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan yang berlaku saat
ini. teknis pembuatan berita acara rapat gabungan dapat ditandatangani oleh
seluruh organ yang masih aktif, agenda rapat dan penunjukkan serta kehadiran
organ baru.
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida