RAPAT GABUNGAN PENGURUS & PENGAWAS YAYASAN


Pertanyaan :

-          Yayasan kami telah didirikan sejak tahun 1997, sebagian besar Pembina & pengawas telah meninggal dunia, sementara pengurus sudah banyak yang tidak aktif & berubah. Bagaimana cara perubahannya jika sudah tidak lengkap organnya ? Terima kasih

Jawaban :

          Dalam suatu Yayasan, terdapat 3 organ yang diatur dalam hukum yakni Pembina, Pengurus & pengawas. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus / Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan, sedangkan pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.




          Apabila Pembina meninggal dunia, dalam Undang-Undang Yayasan Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 16/2001 diatur sebagai berikut

Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus & anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)”.

Ketentuan tersebut tidak selalu dijalankan langsung karena banyak dari organ Yayasan tidak mengetahui bahwa kekosongan posisi harus segera diisi dengan  melakukan rapat gabungan. Meskipun tidak segera dilakukan rapat gabungan, Yayasan masih dapat dirubah dan disesuaikan dengan pelaksanaan rapat gabungan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan akta notaris.

Hal tersebut juga berlaku dalam hal Pembina, pengawas dan pengurus secara bersama-sama terdapat kekosongan posisi. Dapat dilakukan rapat gabungan untuk menunjuk Pembina, pengawas dan pengurus sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan yang berlaku saat ini. teknis pembuatan berita acara rapat gabungan dapat ditandatangani oleh seluruh organ yang masih aktif, agenda rapat dan penunjukkan serta kehadiran organ baru.

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida