GIRIK PETUK LETTER C MASIH BISA DIDAFTARKAN KEPEMILIKANNYA!

Pertanyaan :

-       Apakah tanda bukti kepemilikan Letter C, Girik, Petuk D masih dapat dipergunakan untuk mendaftar sertifikat ?

Jawaban :

          Melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2021 & PP Nomor 18/2021 dapat kita lihat beberapa artikel dan informasi yang menyatakan bahwa dokumen seperti Letter C, Girik, Petuk D sudah tidak berlaku lagi. Berita tersebut membuat beberapa kalangan panik sekaligus bingung,

lantas bagaimana dengan kepemilikan  yang belum dirubah atau dilakukan konversi  masih dalam bentuk dokumen di atas?“




          Informasi mengenai ketidakberlakuan dokumen di atas didasarkan dari 2 aturan berikut:

1.    Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun & Pendaftaran Tanah.
menjelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak peraturan pemerintah berlaku. Setelah 5 tahun, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku & tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, melainkan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

2.    Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16/2021. Alat bukti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, verponding Indonesia, & alat bukti bekas hak milik adat lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun sejak PP berlaku.

Yang artinya, karena peraturan dikeluarkan tahun 2021, maka masa berlakunya terhitung sampai dengan tahun 2026. Namun rekan-rekan tidak perlu khawatir! Pada pasal 96 PP 18/2021 dinyatakan, “ … namun dapat menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

Meskipun tidak berlaku menjadi alat bukti kepemilikan, pemilik tanah yang dasar kepemilikannya masih dalam bentuk dokumen di atas dapat melakukan konversi hak atas tanah dengan dokumen tersebut sebagai penunjuknya. Menurut AP Parlindungan, “Konversi hak atas tanah adalah penyesuaian hak-hak atas tanah lama menjadi hak-hak atas tanah baru yang diatur dalam UUPA”. Baca juga Cara mengajukan konversi tanah

Selanjutnya, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 menyebutkan,  

“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi & atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik / oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak & hak-hak pihak lain yang membebaninya.”

Konversi atau perubahan hak lama ke dalam sertifikat bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 (1) Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan, “hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, & terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.” Sehingga diharapkan seluruh pihak segera melakukan konversi hak lama menjadi sertifikat hak atas tanah supaya kepemilikannya lebih kuat.

Apa yang harus  dilakukan? Jika masih memiliki dokumen tanah adat, segera daftarkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk peningkatan statusnya menjadi SHM (proses konversi). Baca juga Jenis konversi tanah

Jadi, informasi yang beredar bukan tidak dapat digunakan sepenuhnya ya rekan-rekan, tetapi harus didaftarkan kepemilikannya dalam bentuk sertifikat !

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida