Pertanyaan :
- Apakah
tanda bukti kepemilikan Letter C, Girik, Petuk D masih dapat dipergunakan untuk
mendaftar sertifikat ?
Jawaban
:
Melalui Peraturan Menteri ATR/BPN
Nomor 16/2021 & PP Nomor 18/2021 dapat kita lihat beberapa artikel dan
informasi yang menyatakan bahwa dokumen seperti Letter C, Girik, Petuk D sudah
tidak berlaku lagi. Berita tersebut membuat beberapa kalangan panik
sekaligus bingung,
“lantas
bagaimana dengan kepemilikan yang belum
dirubah atau dilakukan konversi masih dalam bentuk dokumen di atas?“
Informasi mengenai ketidakberlakuan
dokumen di atas didasarkan dari 2 aturan berikut:
1. Pasal
96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak
atas Tanah, Satuan Rumah Susun & Pendaftaran Tanah.
menjelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh
perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak
peraturan pemerintah berlaku. Setelah 5 tahun, alat bukti tersebut dinyatakan
tidak berlaku & tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, melainkan
hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
2. Pasal
76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16/2021. Alat bukti petuk pajak
bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, verponding Indonesia, & alat bukti
bekas hak milik adat lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun sejak PP
berlaku.
Yang
artinya, karena peraturan dikeluarkan tahun 2021, maka masa berlakunya
terhitung sampai dengan tahun 2026. Namun rekan-rekan tidak perlu khawatir! Pada
pasal 96 PP 18/2021 dinyatakan, “ … namun dapat menjadi petunjuk dalam
rangka pendaftaran tanah.”
Meskipun
tidak berlaku menjadi alat bukti kepemilikan, pemilik tanah yang dasar
kepemilikannya masih dalam bentuk dokumen di atas dapat melakukan konversi hak atas
tanah dengan dokumen tersebut sebagai penunjuknya. Menurut AP Parlindungan, “Konversi
hak atas tanah adalah penyesuaian hak-hak atas tanah lama menjadi hak-hak atas
tanah baru yang diatur dalam UUPA”. Baca juga Cara mengajukan konversi tanah
Selanjutnya,
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 menyebutkan,
“Untuk
keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi
hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut
berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi & atau pernyataan yang
bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran
tanah secara sistematik / oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah
secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak & hak-hak
pihak lain yang membebaninya.”
Konversi
atau perubahan hak lama ke dalam sertifikat bertujuan memberikan kepastian
hukum atas kepemilikan tanah. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 (1) Undang-Undang
Nomor 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan, “hak
milik adalah hak turun-temurun, terkuat, & terpenuh yang dapat dipunyai
orang atas tanah.” Sehingga diharapkan seluruh pihak segera melakukan
konversi hak lama menjadi sertifikat hak atas tanah supaya kepemilikannya lebih
kuat.
Apa
yang harus dilakukan? Jika masih
memiliki dokumen tanah adat, segera daftarkan ke kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) untuk peningkatan statusnya menjadi SHM (proses konversi). Baca juga Jenis konversi tanah
Jadi,
informasi yang beredar bukan tidak dapat digunakan sepenuhnya ya rekan-rekan,
tetapi harus didaftarkan kepemilikannya dalam bentuk sertifikat !
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida