Pertanyaan :
- Orang tua saya pernah meminjam uang di bank
dengan jaminan sertifikat hak milik dan telah lunas bertahun-tahun yang lalu
namun belum melakukan pencoretan jaminan. Ketika hendak melakukan pencoretan di
kantor Badan Pertanahan Nasional kami diminta melampirkan sertifikat hak tanggungan
namun telah hilang, oleh kantor BPN kami diberi opsi pembuatan akta konsen roya
di Notaris. Pertanyaannya, apakah akta konsen roya tersebut dan apakah bisa
menggantikan sertifikat hak tanggungan sebagai syarat pencoretannya ? Terima
kasih
Jawaban
:
Berkaitan
dengan isinya, akta Consent Roya berisi pernyataan pemilik/pihak yang berhak yang
menyatakan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan mengenai suatu pinjaman bank telah
hilang, dimana Sertipikat Hak Tanggungan itu merupakan syarat bagi pemohon yang
telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menghapus catatan penjaminan pada sertifikat
atau yang lebih lazim disebut roya.
Munculnya akta konsen roya didasarkan pada
kebutuhan dalam praktek penjaminan hak atas tanah dan bangunan karena belum
diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Siapa yang berhak
membuat akta konsen roya ?
Pasal
15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2/2014 menyatakan bahwa, “
“Notaris
berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian &
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse,
salinan & kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu
tidak juga ditugaskan / dikecualikan kepada pejabat lain / orang lain yang
ditetapkan oleh Undang-Undang.”
Merujuk
pada pengertian akta, konsen roya, dan juga kewenangan notaris – maka Akta
Consent Roya merupakan akta otentik yang dikehendaki oleh pihak atau akta
partij (akta para pihak – berisi pernyataan dari pihak yang bersangkutan,
notaris kemudian menuangkan apa yang dikehendakinya dalam suatu akta) yang
berkepentingan dan diperbolehkan dalam hukum.
Jadi,
apabila terdapat para pihak yang kehilangan sertifikat hak tanggungan dan
hendak melakukan pencoretan jaminan pada sertifikat – dapat membuat akta konsen
roya di notaris terdekat dengan membawa identitas, sertifikat asli, surat kehilangan dari polisi dan surat
lunas dari bank terkait.
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida