APA YANG DIMAKSUD AKTA KONSEN ROYA ?

Pertanyaan :

-        Orang tua saya pernah meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat hak milik dan telah lunas bertahun-tahun yang lalu namun belum melakukan pencoretan jaminan. Ketika hendak melakukan pencoretan di kantor Badan Pertanahan Nasional kami diminta melampirkan sertifikat hak tanggungan namun telah hilang, oleh kantor BPN kami diberi opsi pembuatan akta konsen roya di Notaris. Pertanyaannya, apakah akta konsen roya tersebut dan apakah bisa menggantikan sertifikat hak tanggungan sebagai syarat pencoretannya ? Terima kasih




Jawaban :

Berkaitan dengan isinya, akta Consent Roya berisi pernyataan pemilik/pihak yang berhak yang menyatakan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan mengenai suatu pinjaman bank telah hilang, dimana Sertipikat Hak Tanggungan itu merupakan syarat bagi pemohon yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menghapus catatan penjaminan pada sertifikat atau yang lebih lazim disebut roya.

 Munculnya akta konsen roya didasarkan pada kebutuhan dalam praktek penjaminan hak atas tanah dan bangunan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Siapa yang berhak membuat akta konsen roya ?

Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2/2014 menyatakan bahwa, “

Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian & ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan & kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan / dikecualikan kepada pejabat lain / orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.”

Merujuk pada pengertian akta, konsen roya, dan juga kewenangan notaris – maka Akta Consent Roya merupakan akta otentik yang dikehendaki oleh pihak atau akta partij (akta para pihak – berisi pernyataan dari pihak yang bersangkutan, notaris kemudian menuangkan apa yang dikehendakinya dalam suatu akta) yang berkepentingan dan diperbolehkan dalam hukum.

Jadi, apabila terdapat para pihak yang kehilangan sertifikat hak tanggungan dan hendak melakukan pencoretan jaminan pada sertifikat – dapat membuat akta konsen roya di notaris terdekat dengan membawa identitas, sertifikat asli, surat kehilangan dari polisi dan surat lunas dari bank terkait.

Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida