LARANGAN ISI PERJANJIAN KAWIN DALAM KUHPERDATA

Pertanyaan :

-       Apakah ada klausul yang dilarang dalam pembuatan perjanjian kawin yang diatur khusus dalam peraturan ?

Jawaban :

          Perjanjian kawin merupakan perjanjian yang menyimpangi aturan mengenai harta kebendaan pasangan kawin dalam suatu perkawinan. Seperti umumnya perjanjian, perjanjian kawin juga dapat dibuat sesuai kehendak para pembuatnya – namun terdapat beberapa pasal yang harus diperhatikan mengenai pembuatan perjanjian kawin




          Apa saja larangannya ? Yuk simak bunyi pasal berikut !

1.    Tidak boleh mengurangi segala hak disandarkan pada kekuasaan suami dan kekuasaan orang tua, juga hak yang diberikan Undang-Undang kepada suami isteri yang hidup terlama (Pasal 140 Kuhperdata);

2.    Tidak boleh melepaskan hak yang diberikan Undang-Undang kepada mereka atas harta peninggalan keluarga sedarah mereka dalam garis ke bawah, pun tidak boleh mengatur harta peninggalan itu (pasal 141 Kuhperdata);

3.    Tidak boleh memperjanjikan bahwa sesuatu pihak harus membayar bagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam laba persatuan (pasal 142 Kuhperdata);

4.    Tidak boleh memperjanjikan bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur Undang-Undang luar negeri;

5.    Tidak boleh melepaskan ha katas warisan seseorang  yang masih hidup, begitu pula hak-hak yang kemudian aan diperolehnya atas warisan (pasal 1063 KUHPerdata);

6.    Tidak boleh memperjanjikan saling menunjuk sebagai ahli waris, janji, atau hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam (Pasal 1334 KUHPerdata);

Nah, itu tadi beberapa pasal yang mengatur larangan klausul tertentu dalam perjanjian kawin ya rekan-rekan! Jangan sampai kurang cermat dan tidak memperhatikan ya!

Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida