Pertanyaan :
-
Apakah ada klausul yang dilarang dalam
pembuatan perjanjian kawin yang diatur khusus dalam peraturan ?
Jawaban
:
Perjanjian kawin merupakan perjanjian
yang menyimpangi aturan mengenai harta kebendaan pasangan kawin dalam suatu perkawinan.
Seperti umumnya perjanjian, perjanjian kawin juga dapat dibuat sesuai kehendak
para pembuatnya – namun terdapat beberapa pasal yang harus diperhatikan mengenai
pembuatan perjanjian kawin
Apa saja larangannya ? Yuk simak bunyi
pasal berikut !
1. Tidak boleh
mengurangi segala hak disandarkan pada kekuasaan suami dan kekuasaan orang tua,
juga hak yang diberikan Undang-Undang kepada suami isteri yang hidup terlama
(Pasal 140 Kuhperdata);
2. Tidak boleh
melepaskan hak yang diberikan Undang-Undang kepada mereka atas harta
peninggalan keluarga sedarah mereka dalam garis ke bawah, pun tidak boleh
mengatur harta peninggalan itu (pasal 141 Kuhperdata);
3. Tidak boleh
memperjanjikan bahwa sesuatu pihak harus membayar bagian utang yang lebih besar
daripada bagiannya dalam laba persatuan (pasal 142 Kuhperdata);
4. Tidak boleh
memperjanjikan bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur Undang-Undang luar
negeri;
5. Tidak boleh
melepaskan ha katas warisan seseorang
yang masih hidup, begitu pula hak-hak yang kemudian aan diperolehnya
atas warisan (pasal 1063 KUHPerdata);
6. Tidak boleh
memperjanjikan saling menunjuk sebagai ahli waris, janji, atau hal-hal
sebagaimana dimaksudkan dalam (Pasal 1334 KUHPerdata);
Nah,
itu tadi beberapa pasal yang mengatur larangan klausul tertentu dalam
perjanjian kawin ya rekan-rekan! Jangan sampai kurang cermat dan tidak
memperhatikan ya!
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida