Pertanyaan :
-
Setelah
pemberlakuan coretax djp, ketika hendak melakukan validasi pajak penjual npwp
notaris tidak dapat terdeteksi. Apa yang harus dilakukan dan bagaimana
langkahnya?
Jawaban :
Pemberlakuan
Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak atau disingkat Coretax
DJP per tanggal 1 Januari 2025 memang menyebabkan beberapa pekerjaan
notaris/PPAT terhambat, khususnya mengenai validasi pajak pemilik hak atas tanah
dan laman-laman terkait yang disinkronkan
dengan akun pajak. Hambatan tersebut salah satunya karena data pribadi
Notaris/PPAT yang tidak dapat terdeteksi dalam akun wajib pajak.
Bagaimana cara agar akun
Notaris dapat terdeteksi ? Ada 2 cara yang dapat kita lakukan, yakni secara
online atau manual.
1. Online melalui laman coretax djp
a. Login akun coretax ;
b. Klik menu kiri, portal saya – pilih perubahan
data ;
c. Pilih identitas wajib pajak (apabila
belum dilakukan pemadanan dan perubahan sesuai Alamat terbaru, maka data dapat
di update, termasuk pekerjaan dengan kategori “Jasa Notaris & PPAT dengan
nomor KLU 69104)
d. Isi nomor rekening utama (jika
terdapat perubahan) ;
e. Upload dokumen yang menjelaskan
perubahan data terkait (apabila yang dirubah KLU maka data yang dilampirkan
adalah SK Notaris);
f.
Setelah
berhasil melakukan update data, rekan-rekan akan menerima surat tanda terima
melalui email dan menunggu data diterima oleh kpp.
2. MANUAL
Untuk melakukan kroscek secara manual, rekan-rekan dapat hadir langsung
ke kantor pajak terdekat dengan membawa bukti identitas terkait. Namun karena
pelaksanaan coretax terjadi di awal tahun dan telah berjalan sekitar 1 bulan
mendekati pelaporan pajak terakhir, antrian pajak dimungkinkan sangat Panjang dan
bisa jadi belum tentu akan mendapatkan antrian. Diusahakan agar dapat datang
lebih pagi supaya memperoleh antrian untuk penggantian KLU tersebut dan
langsung di acc oleh KPP dalam sistem.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida