BAGAIMANA MERUBAH KLU NOTARIS DALAM AKUN CORETAX DJP 2025 ?

Pertanyaan :

-          Setelah pemberlakuan coretax djp, ketika hendak melakukan validasi pajak penjual npwp notaris tidak dapat terdeteksi. Apa yang harus dilakukan dan bagaimana langkahnya?  

Jawaban :

              Pemberlakuan Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak atau disingkat Coretax DJP per tanggal 1 Januari 2025 memang menyebabkan beberapa pekerjaan notaris/PPAT terhambat, khususnya mengenai validasi pajak pemilik hak atas tanah dan laman-laman  terkait yang disinkronkan dengan akun pajak. Hambatan tersebut salah satunya karena data pribadi Notaris/PPAT yang tidak dapat terdeteksi dalam akun wajib pajak.




Bagaimana cara agar akun Notaris dapat terdeteksi ? Ada 2 cara yang dapat kita lakukan, yakni secara online atau manual.

1.      Online melalui laman coretax djp

a.      Login akun coretax ;

b.      Klik menu kiri, portal saya – pilih perubahan data ;

c.       Pilih identitas wajib pajak (apabila belum dilakukan pemadanan dan perubahan sesuai Alamat terbaru, maka data dapat di update, termasuk pekerjaan dengan kategori “Jasa Notaris & PPAT dengan nomor KLU 69104)

d.      Isi nomor rekening utama (jika terdapat perubahan) ;

e.      Upload dokumen yang menjelaskan perubahan data terkait (apabila yang dirubah KLU maka data yang dilampirkan adalah SK Notaris);

f.        Setelah berhasil melakukan update data, rekan-rekan akan menerima surat tanda terima melalui email dan menunggu data diterima oleh kpp.

2.      MANUAL

Untuk melakukan kroscek secara manual, rekan-rekan dapat hadir langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa bukti identitas terkait. Namun karena pelaksanaan coretax terjadi di awal tahun dan telah berjalan sekitar 1 bulan mendekati pelaporan pajak terakhir, antrian pajak dimungkinkan sangat Panjang dan bisa jadi belum tentu akan mendapatkan antrian. Diusahakan agar dapat datang lebih pagi supaya memperoleh antrian untuk penggantian KLU tersebut dan langsung di acc oleh KPP dalam sistem.

Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida