Perpindahan laman DJP ONLINE ke CORETAX menyebabkan perubahan pada cara
dan sistem validasi pajak peralihan hak atas tanah, tidak terkecuali bagi Pajak
Penghasilan atas atas tanah dan/atau bangunan atau PPh PHTB yang dilakukan oleh
Notaris/PPAT. Untuk melakukan validasi via akun coretax terdapat 2 pilihan,
yakni melalui akun pribadi wajib pajak atau melalui akun notaris. Cek untuk
melihat prosedurnya!
LAYANAN
VALIDASI PPh DALAM CORETAX
Ada 2 layanan mengenai validasi PPh yang perlu diketahui Notaris/PPAT
maupun wajib pajak yang hendak melakukan peralihan hak atas tanah, sebagai
berikut :
- Layanan khusus wajib pajak
A.
AS.01-03
Merupakan layanan validasi PPh atas
PHTB yang dilakukan secara otomatis oleh Wajib Pajak (WP). Layanan ini dilakukan
dengan NTPN/Pbk (kode dalam pembayaran pph yang dilakukan) atau Bukti
Potong. Layanan ini dapat digunakan bagi pihak yang memiliki akun
coretax.
B.
AS.01-03A
Merupakan layanan validasi PPh atas PHTB dengan
menggunakan cara lain selain opsi nomor 1, yakni SKP, Tax Amnesty, PPS atau
cara lainnya yang tidak bisa divalidasi oleh sistem. Proses ini dilakukan
dengan penelitian oleh petugas backoffice. Setelah penelitian,
petugas akan memberikan rekomendasi penolakan atau persetujuan atas permohonan
dan apabila diterima maka Surat Keterangan Validasi PPh PHTB akan diterbitkan.
- AS.01-04, yaitu layanan validasi PPh atas PHTB
yang dilakukan melalui akun notaris.
Validasi juga dapat dilakukan melalui akun Notaris. Notaris dapat memilih
layanan AS.01-04 dengan ketentuan bahwa kategori/KLU pekerjaan telah dirubah
menjadi profesi Notaris/PPAT. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh notaris yang
terdaftar dan datanya dipertukarkan oleh AHU atau BPN dengan DJP.
Validasi melalui akun notaris dapat dilakukan untuk pemenuhan kewajiban
PPh PHTB dengan NTPN/Pbk atau Bukti Potong. Wajib pajak juga perlu memastikan
bahwa pembayaran yang dilakukan harus menggunakan sistem Coretax, dan data
pembayaran sudah ada di Taxpayer Ledger.
LANGKAH-LANGKAH
VALIDASI PPH PHTB DI CORETAX
Untuk melakukan
validasi, rekan-rekan dapat mengikuti prosedur berikut!
- Untuk membuat kode billing pembayaran secara
mandiri rekan-rekan dapat memilih menu PEMBAYARAN – LAYANAN MANDIRI
KODE BILLING – LAYANAN MANDIRI KODE BILLING (sayangnya menu ini hanya
dapat dilakukan melalui akun wajib pajak karena nama pemilik secara
otomatis ditarik untuk menjadi pihak yang melakukan validas
- Selanjutnya pada tahap 2 pilih menu KAP-KJS
411128-402 (PPh final pasal 4 (2) pengalihan hak atas tanah dan bangunan);
- Lakukan pembayaran sesuai kode billing sesuai
masa berlaku yang tertera dalam billing yang telah berhasil dibuat;
- Setelah melakukan pembayaran, kalian dapat
menggunakan akun coretax Notaris. pilih LAYANAN WAJIB PAJAK - LAYANAN
ADMINISTRASI - BUAT PERMOHONAN LAYANAN ADMINISTRASI.
- Untuk melakukan validasi atas nama Notaris/PPAT kalian dapat klik menu sebagai berikut.
- Masukkan NPWP pihak pemilik atau pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Setelah menginput data NPWP secara otomatis seluruh data pihak tersebut masuk di sistem (dengan catatan bahwa ybs memiliki akun coretax);
- Klik alur kasus dan isi data yang diperlukan;
- Pada pengisian ini beberapa hal yang harus
diperhatikan adalah :
a.
Nomor daftar notaris dapat diisi dengan nomor SK
Notaris/PPAT;
b.
Nomor angsuran pembayaran diisi dengan jumlah
pembayaran/termin pembayaran;
c.
Info pembayaran pajak PILIH “YA” – PILIH TANDA +
(TAMBAH BARU_ - TULISKAN NOMOR NTPN DARI BUKTI PEMBAYARAN BILLING
- Pastikan data yang diisi telah benar dan lengkap, lalu
klik SELESAI – SIMPAN – SUBMIT. Apabila permohonan telah selesai
SKET dapat di download secara mandiri.
- Pada alur kasus pastikan bahwa permohonan telah
ditutup sehingga data dapat terdeteksi pada akun BPN untuk di input
(apabila terjadi kesalahan pembacaan data pada aplikasi lain dapat di
koordinasi di Kantor KPP setempat)
TERIMA KASIH. SEMOGA BERMANFAAT!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida