Sehubungan
dengan diberlakukannya Core Tax Administration System Direktorat Jenderal
Pajak (selanjutnya disebut Coretax DJP) per tanggal 1 Januari 2025, secara
otomatis akun khusus EPHTB notaris yang digunakan untuk membuat billing atau
nomor pembayaran pajak beserta validasinya tidak dapat diakses lagi.
Bicara
soal kelebihan, begitu banyak fitur tambahan yang diberikan coretax DJP
tersebut yang sebelumnya tidak kita temukan pada laman DJP online, lebih hebat
lagi informasi penggunaan coretax dilaksanakan karena dapat sinkron dengan 20
aplikasi pemerintah lainnya yang berkaitan, namun – di balik kelebihan tersebut
terdapat banyak juga imbas karena migrasi akun ini terkesan kejar tayang dan belum
siap secara sistem maupun sumber daya manusia.
Akibat
pemberlakuan migrasi ini, berbagi proses peralihan hak atas tanah, pembuatan
usaha, pelaporan akta maupun pajak menjadi terhambat seketika. Notaris/PPAT
sebagai pelaksana yang berhubungan dengan Masyarakat merasakan dampaknya
langsung dari berbagai segi seperti akun AHU online tidak dapat diakses,
pembuatan billing dan validasi pemilik tanah tidak dapat dilakukan seketika,
dan pelaporan akta menjadi terhambat.
Siapa
yang bertanggung jawab ? ketika ditanya ke kantor pajak yang berkaitan langsung,
sumber daya menyatakan bahwa mereka pun kesulitan untuk mengakses. Jalan satu-satunya,
mari kita tunggu saja sampai kapan akan lancar penggunaannya. Tidak ada opsi
lain karena akun pendahulunya pun ditutup tanpa pemberitahuan sehingga kinerja
Notaris/PPAT secara otomatis tidak memiliki jalan.
Dengan
efek samping yang cukup besar di awal tahun 2025, seharusnya pemerintah memberikan
opsi tambahan yang tetap akan mengedepankan kebutuhan masyarakat. Jika pada
akhirnya penggunaan coretax ini menjadi lebih lancar, itu pasti karena ikut
serta masyarakat memberikan kesabaran, kritik dan ulasan mengenai betapa ribet –
lama – dan sulitnya coretax ini diakses bahkan oleh pegawai kantor pajak
sendiri.
Harapan
kami di 2025 ini, semoga hal lain yang kelak akan dijalankan lebih siap lagi
dan tidak menyulitkan pelaksana sebagai pihak yang terjun langsung ke Masyarakat.
Semoga saja!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida