CORETAX SEBAGAI TUMPUAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN KENOTARISAN

      

              Sehubungan dengan diberlakukannya Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Coretax DJP) per tanggal 1 Januari 2025, secara otomatis akun khusus EPHTB notaris yang digunakan untuk membuat billing atau nomor pembayaran pajak beserta validasinya tidak dapat diakses lagi.



              Bicara soal kelebihan, begitu banyak fitur tambahan yang diberikan coretax DJP tersebut yang sebelumnya tidak kita temukan pada laman DJP online, lebih hebat lagi informasi penggunaan coretax dilaksanakan karena dapat sinkron dengan 20 aplikasi pemerintah lainnya yang berkaitan, namun – di balik kelebihan tersebut terdapat banyak juga imbas karena migrasi akun ini terkesan kejar tayang dan belum siap secara sistem maupun sumber daya manusia.

              Akibat pemberlakuan migrasi ini, berbagi proses peralihan hak atas tanah, pembuatan usaha, pelaporan akta maupun pajak menjadi terhambat seketika. Notaris/PPAT sebagai pelaksana yang berhubungan dengan Masyarakat merasakan dampaknya langsung dari berbagai segi seperti akun AHU online tidak dapat diakses, pembuatan billing dan validasi pemilik tanah tidak dapat dilakukan seketika, dan pelaporan akta menjadi terhambat.

              Siapa yang bertanggung jawab ? ketika ditanya ke kantor pajak yang berkaitan langsung, sumber daya menyatakan bahwa mereka pun kesulitan untuk mengakses. Jalan satu-satunya, mari kita tunggu saja sampai kapan akan lancar penggunaannya. Tidak ada opsi lain karena akun pendahulunya pun ditutup tanpa pemberitahuan sehingga kinerja Notaris/PPAT secara otomatis tidak memiliki jalan.

              Dengan efek samping yang cukup besar di awal tahun 2025, seharusnya pemerintah memberikan opsi tambahan yang tetap akan mengedepankan kebutuhan masyarakat. Jika pada akhirnya penggunaan coretax ini menjadi lebih lancar, itu pasti karena ikut serta masyarakat memberikan kesabaran, kritik dan ulasan mengenai betapa ribet – lama – dan sulitnya coretax ini diakses bahkan oleh pegawai kantor pajak sendiri.

              Harapan kami di 2025 ini, semoga hal lain yang kelak akan dijalankan lebih siap lagi dan tidak menyulitkan pelaksana sebagai pihak yang terjun langsung ke Masyarakat. Semoga saja! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida