Pertanyaan :
Apakah seluruh nama yang diajukan
dalam penamaan Yayasan wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Pusat dan atau sesuai agamanya masing-masing ?
Jawaban
:
Mengenai pengajuan nama Yayasan, ada
beberapa hal lain yang perlu diperhatikan mengingat penamaan Yayasan perlu
mendapat izin dan verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Disebutkan
dalam alasan menimbang Peraturan Menteri Agama Indonesia nomor 19/2021 tentang Pemberian
Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang
memiliki kekhususan di bidang keagamaan bahwa, “untuk pengesahan
badan hukum orgarusasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang
keagamaan.” Peraturan ini mulai berlaku sejak 31 Agustus 2021.
Apa Langkah solutifnya ? untuk
menghemat waktu atas pengajuan verifikasi nama Yayasan yang memakan waktu tidak
sebentar, kalian dapat terlebih dahulu memproses pengajuan rekomendasi atas
nama tersebut ke instansi terkait sesuai agama kegiatan Yayasan. Apabila itu
kegiatan Islami, maka rekomendasi dapat diajukan ke Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Pusat.
APA
SAJA PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI ?
Pasal
3 (1) menyatakan Pemohon dapat mengajukan permohonan pertimbangan secara
tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai
dengan kewenangannya. Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi:
a. Fc akta
pendirian Ormas keagamaan yang dikeluarkan Notaris yang memuat anggaran dasar;[1]
b. Surat
keterangan domisili Ormas keagamaan;
c. Nomor
pokok wajib pajak atas nama Ormas keagamaan;
d. Surat
pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di
pengadilan yang ditandatangani oleh pimpinan ormas keagamaan; dan
e. surat
pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD RI 1945 yang ditandatangani
oleh pimpinan ormas keagamaan.
BERAPA
LAMA PENGAJUAN DIPROSES ?
Rekomendasi awal wajib dimintakan
kepada instansi di Tingkat kabupaten/kota kemudian akan dikirimkan ke kantor
pusat kurang lebih 1-2 minggu sejak permohonan diajukan, berikut ketentuannya :
1. Pemeriksaan
dokumen dilakukan maksimal 2 hari kerja sejak dokumen dicatat dalam buku
pengajuan (pasal 5);
2. Jika berkas
dinyatakan lengkap, verifikasi dokumen maksimal 3 hari kerja sejak permohonan
diterima (pasal 6), apabila belum lengkap pemohon dapat melengkapi maksimal 3
hari kerja sejak pemberitahuan diterima (pasal 7);
3. Jika verifikasi
dokumen memenuhi syarat, instansi akan menerbitkan berita acara permohonan
pertimbangan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak berita acara diterbitkan (pasal
10);
4. Selambat-lambatnya
2 hari kerja sejak pertimbangan diterima, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat atas
nama Menteri menerbitkan pertimbangan yang diajukan (Pasal 12); pertimbangan
tsb akan diserahkan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Menteri dan menteri
yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia (Pasal 13).
Nah, itu tadi ya rekan-rekan – jadi tidak semua nama Yayasan harus mendapatkan rekomendasi, hanya kegiatan khusus keagamaan yang wajib mendapatkan rekomendasinya. Kalian dapat mengunjungi laman berikut https://bimasislam.kemenag.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkait.
Jadi
jangan panik atau bingung ketika nama yang diajukan ditolak! Kalian dapat
mengajukannya terlebih dahulu ke instansi terkait atau menunggu balasan verifikasi
dari Kementerian Hukum dan HAM. Selamat mencoba.
Semoga
bermanfaat!
[1]
Untuk point a & c dapat
dihilangkan atau dengan mengirimkan draft pendirian Yayasan karena pengajuan
nama dilakukan sebelum penandatanganan akta pendirian Yayasan.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida