SYARAT PENAMAAN YAYASAN BIDANG KEAGAMAAN

Pertanyaan :

          Apakah seluruh nama yang diajukan dalam penamaan Yayasan wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Pusat dan atau sesuai agamanya masing-masing ?

Jawaban :

          Mengenai pengajuan nama Yayasan, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan mengingat penamaan Yayasan perlu mendapat izin dan verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.


Disebutkan dalam alasan menimbang Peraturan Menteri Agama Indonesia nomor 19/2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan bahwa, “untuk pengesahan badan hukum orgarusasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan.” Peraturan ini mulai berlaku sejak 31 Agustus 2021.

          Apa Langkah solutifnya ? untuk menghemat waktu atas pengajuan verifikasi nama Yayasan yang memakan waktu tidak sebentar, kalian dapat terlebih dahulu memproses pengajuan rekomendasi atas nama tersebut ke instansi terkait sesuai agama kegiatan Yayasan. Apabila itu kegiatan Islami, maka rekomendasi dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Pusat.



APA SAJA PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI ?

Pasal 3 (1) menyatakan Pemohon dapat mengajukan permohonan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya. Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi:

a.    Fc akta pendirian Ormas keagamaan yang dikeluarkan Notaris yang memuat anggaran dasar;[1]

b.    Surat keterangan domisili Ormas keagamaan;

c.     Nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas keagamaan;

d.    Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan yang ditandatangani oleh pimpinan ormas keagamaan; dan

e.    surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD RI 1945 yang ditandatangani oleh pimpinan ormas keagamaan.

BERAPA LAMA PENGAJUAN DIPROSES ?

          Rekomendasi awal wajib dimintakan kepada instansi di Tingkat kabupaten/kota kemudian akan dikirimkan ke kantor pusat kurang lebih 1-2 minggu sejak permohonan diajukan, berikut ketentuannya :

1.    Pemeriksaan dokumen dilakukan maksimal 2 hari kerja sejak dokumen dicatat dalam buku pengajuan (pasal 5);

2.    Jika berkas dinyatakan lengkap, verifikasi dokumen maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima (pasal 6), apabila belum lengkap pemohon dapat melengkapi maksimal 3 hari kerja sejak pemberitahuan diterima (pasal 7);

3.    Jika verifikasi dokumen memenuhi syarat, instansi akan menerbitkan berita acara permohonan pertimbangan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak berita acara diterbitkan (pasal 10);

4.    Selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak pertimbangan diterima, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat atas nama Menteri menerbitkan pertimbangan yang diajukan (Pasal 12); pertimbangan tsb akan diserahkan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Pasal 13).

 

Nah, itu tadi ya rekan-rekan – jadi tidak semua nama Yayasan harus mendapatkan rekomendasi, hanya kegiatan khusus keagamaan yang wajib mendapatkan rekomendasinya. Kalian dapat mengunjungi laman berikut https://bimasislam.kemenag.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkait. 

Jadi jangan panik atau bingung ketika nama yang diajukan ditolak! Kalian dapat mengajukannya terlebih dahulu ke instansi terkait atau menunggu balasan verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Selamat mencoba.

Semoga bermanfaat!



[1] Untuk point a & c dapat dihilangkan atau dengan mengirimkan draft pendirian Yayasan karena pengajuan nama dilakukan sebelum penandatanganan akta pendirian Yayasan. 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida